Show simple item record

dc.contributor.authorSakban, Abdul
dc.date.accessioned2019-05-29T02:20:47Z
dc.date.available2019-05-29T02:20:47Z
dc.date.issued2017
dc.identifier.citationAsshiddiqie, Jimly. 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. cetakan kedua. Yogyakarta: UII Press. Assidiqy, Jimmly dkk, 2000. Gagasan Amandemen UUD 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung. Sekjen & Kepaniteraan NKRI, (xvi). Asshidiqie, Jimly. 2006. Sengketa Kewenangan Antar Lembaga Negara. Jakarta: Kompress. Dayanto. 2013. Rekonstruksi Paradigma Pembangunan Negara Hukum Indonesia Berbasis Pancasila. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 3 (498-509) Edward S. Greenberg. 2009. Political Socialization. United State Of America: Aldine Transactio. Ekatjahjana, Widodo. 2015. Negara Hukum, Konstitusi, dan Demokrasi: Dinamika Dalam Penyelenggaraan Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Jakarta: Universitas Negeri Jakarta Press. Ehrenhalt. 2016. Demokrasi Dalam Cermin: Politik Akar Rumput dan Reformasi di Amerika Serikat. Jakarta: Yayasan Obor; (101). Fauzan, Muhammad. 2008. Eksistensi Komisi Yudisal dalam Struktur Ketatanegaraan Republik Indonesia dan Yang Seharusnya Diatur dalam Peraturan Perundang- Undangan. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 8 No. 1 (43-50) Hans Kelsen. 1973. The General Theory of law and state. (Terj. Anders Weldborg). Russel & Russel, Newyork. Hendry Cambell Black. 1968. Black`s Law Dictionary. St.Paul Minn: Wuest Publishing. H.L.A. Hart. 1972. The concept of law. London Oxford University Press. Dalam Theo Huijbers, 1983, filsafat hokum dalam lintasan sejarah. Yogyakarta: Kanisius. Jehuru, Yohanes. 2011. “Meneropong Krisis Negara Indonesia Dengan Teleskop Negara Ideal Plato”. Limen, Tahun 7 No. 2, Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Fajar Timur, (78). Jeremy Waldon. 2006. The Rule of International law. Harvard Journal of Law & Public Policy. Vol. 30 No. 1 (15). Jundiani. 2010. Kewenangan Kelembagaan Negara Setelah Perubahan UUD 1945. De Jure, Jurnal Syariah dan Hukum. Vol. 2 No. 1 (1-11). Kaelan. 2011. Fungsi ancasila sebagai Paradigma Hukum dalam Menegakkan Konstitusionalitas Indonesia, Yogyakarta: Sarasehan Nasional Pancasila, Mahkamah Konstitusi RI dan Universitas Gajah Mada, 2-3 Mei 2011. Marjanne Termorshuizen-Art, “The Concept Rule of Law”, Jurnal Hukum Jentera Edisi 3 Tahun II November 2004, hlm. 77-120; B. Arief Sidharta, “Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum”, Jurnal Hukum Jentera Edisi 3 Tahun II November 2004, hlm. 121-129. Bandingkan pemahaman negara hukum ini dengan pemikiran Soepomo pada Daniel Hutagalung, “Menapaki Jejak Pemikiran Soepomo tentang Negara Indonesia”, Jurnal Hukum Jentera Edisi 10 Tahun III Oktober 2005, hlm. 114-117; Tristam Pascal Moeliono, “Negara Hukum Indonesia: Antara Gagasan dan Kenyataan”, Jurnal Hukum Pro Justitia Vol. 26 No. 3 Juli 2008 FH Unpar Bandung, hlm. 249-262. MD, Mahfud Moh. 2010. Mendesak Kewenangan Konstitusional MK. Makalah, (http://regional.kompas.com. Diakses 11 April 2017. Pigome, Marta. 2011. Implementasi Prinsip demkorasi dan Nomokrasi dalam Struktur Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen UUD 1945. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 No. 2 (335-348) Prayitno, Puji Kuat. 2011. Pancasila Sebagai “Screening Board” Dalam Membangun Hukum di Tengah Arus Globalisasi Dunia Yang Multidimensional. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11 Edisi Khusus, (150-166). Philipus M. Hadjon. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu. Sakban, Abdul. 2016. Pendidikan Pancasila Berbasis Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Mataram: Penerbit Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala. Sukmariningsih, Mawarini Retno. 2014. Penataan Lembaga Negara Mandiri dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 26, No. 2 (194- 204). Sumardjoko, Bambang. 2013. Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Pembelajaran PKn Berbasis Kearifan Lokal Untuk Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa. Varia Pendidikan, Vol. 25. No. 2 (110-123). Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1990. Departemen P & K. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Balai Pustakan Jakarta. Widisuseno, Iriyanto. 2014. Azas Filosofis Pancasila Sebagai Ideologi dan Dasar Negara. Jurnal Humanika, Vol. 20 No. 2 (62-66). Zada, Khamami. 2015. Kewenangan Legislasi Dewan Perwakilan Daerah Dalam Reformasi Kelembagaan Perwakilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Jurnal Cita Hukum. Vol. 3 No. 1 (25-38). Zabda, Syahrir Sutan. 2016. Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila sebagai Dasar Falsafah Negara dan Implementasinya Dalam Pembangunan Karater Bangsa. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, Vol 26, No.2, (106-114).id_ID
dc.identifier.issn2598-6384
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/10769
dc.description.abstractPancasila semakin jarang diucapkan, dikutip, dan dibahas baik dalam konteks kehidupan ketatanegaraan, kebangsaan maupun kemasyarakatan. Bahkan banyak kalangan menyatakan bahwa sebagian masyarakat bangsa Indonesia hampir melupakan jati dirinya yang esensinya adalah Pancasila. Hal tersebut menunjukkan bahwa di era reformasi ditandai dengan dilakukanya reformasi politik dan reformasi konstitusi, secara teoritis suatu konstitusi dapat diubah dalam rangka penyempurnaan. Upaya penyempurnaan atas kekurangan yang terdapat dalam suatu konstitusi, dapat dilakukan melalui formal amandement, constitutional convention taupun yudicial interpretation. Tujuan tulisan ini adalah untuk mengetahui implementasi nilai pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Konsep nilai Pancasila dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yaitu (1) terjalinnya hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara; (2) penyelesaian sengketa secara musyawarah, sedangkan peradilan merupakan sarana terakhir; dan (3) hak-hak asasi manusia yang tidak hanya menekankan hak atau kewajiban, tetapi terjalinnya suatu keseimbangan antara hak dan kewajiban. Sedangkan peran lembaga Negara dalam mengaktualisasikan nilai pancasila berdasarkan system ketatanegaraan Indonesia untuk menegakkan UUD 1945 dengan melakukan judicial review atas UU yang bertentangan terhadap UUD 1945 maupun dalam melakukan kewenangan lainnya sebagai pengawal politik hukum nasional, pengawal konstitusi dan sebagai penafsir tunggal pasal-pasal UUD 1945 demi tegaknya hukum dan keadilan.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2017id_ID
dc.titleImplementasi Nilai Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesiaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record