Show simple item record

dc.contributor.authorIbrahim, Muhamad Ghifari
dc.contributor.authorQomarun, Qomarun
dc.date.accessioned2020-08-06T04:28:47Z
dc.date.available2020-08-06T04:28:47Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.citationBriliannisa, N. H. (2016). Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran GSB di Kelurahan Gajah Mungkur). Semarang: Fakultas Hukum UNNES. Madya, F. (t.thn.). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bogor. Bogor: Universitas Terbuka. Menteri Dalam Negeri. (2010). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Menteri Pekerjaan Umum. (2006). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan. Mulfindera, B. (2017). Pelaksanaan Pasal 55 Ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung Terhadap Pemilik Ruko yang Mendirikan Bangunan Melewati GSB di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Peraturan Pemerintah. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan. Siburian, K. (2008). Implementasi Pengawasan Pemerintah Kota Medan Terhadap Izin Mendirikan Bangunan. Medan: Universitas Sumatra Utara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. (2002). Viasari, L. (t.thn.). Analisis Garis Sempadan Bangunan (Studi Kasus Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor). Bogor: Teknik Sipil Universitas Pancasila. Walikota Surakarta. (2016). Peratturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung.id_ID
dc.identifier.issn2721-8686
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/12069
dc.description.abstractLatar belakang dari penelitian ini adalah untuk menguji seberapa patuh masyarakat Solo terhadap regulasi bangunan khususnya perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Studi kasus di Jalan Mojo, Solo. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan cara observasi, dokumentasi, Pengukuran, dan mencari data kepemilikan IMB. Setelah metode dilakukan Kemudian dibandingkan dengan peraturan daerah yang ada di Solo. Berdasarkan survey bangunan yang ada di Jalan Mojo mencapai 132 bangunan meliputi bangunan pendidikan, tempat tinggal, dan tempat usaha. Hasil riset untuk Izin Mendirikan Bngunan (IMB) didapatkan 16% atau 21 bangunan yang memiliki IMB dari 132 bangunan di sepanjang jalan mojo. Dan hasil riset untuk kepatuhan Garis Sempadan Bangunan (GSB) didapatkan 26% atau 34 bangunan yang tidak patuh terhadap GSB dan 74% bangunan di Jalan Mojo sudah mematuhi peraturan GSB.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur 2020id_ID
dc.titleTingkat Kepatuhan Masyarakat Solo terhadap Regulasi Bangunan (Studi Kasus: Jalan Mojo Solo)id_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record