Show simple item record

dc.contributor.authorYasa, I Made Tapa
dc.contributor.authorSantiana, I Made Anom
dc.contributor.authorWibawa, I Made Sastra
dc.contributor.authorSuasira, I Wayan
dc.contributor.authorSudiasa, I Wayan
dc.date.accessioned2020-08-12T03:39:03Z
dc.date.available2020-08-12T03:39:03Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.citationPeraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2012 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MenLHK-II/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan Daerah Kabupaten Badung No.26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2013-2033. Peraturan Daerah Kota Denpasar No. 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011-2031. Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999, tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Undang-Undang No.26 Tahun 2007, tentang Penataan Ruang Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. http://green.kompasiana.com/polusi/2013/03/09/ukl-upl-celah-bagi-kerusakan-lingkungan-hidup- 540449.htmid_ID
dc.identifier.issn2580-8834
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/12145
dc.description.abstractSalah satu tujuan utama pengelolaan lingkungan hidup adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Untuk itu sejak awal perencana kegiatan sudah harus memperkirakan perubahan rona lingkungan akibat pembentukan suatu kondisi yang merugikan akibat diselenggarakannya pembangunan. Rencana Kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa yang berlokasi di Teluk Benoa Kabupaten Badung, adalah suatu upaya untuk pemantapan zonasi dan pengelolaan lingkungan Tahura Ngurah Rai sebagai penjaga ekosistem pesisir dan pasang surut Teluk Benoa dan lingkungan mitigasi bencana, saat ini telah sesuai dengan tujuan kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa dan rencana pengembangan di pulau hasil reklamasi yang masuk di wilayah perairan Denpasar, yang salah satu fungsinya antara lain untuk penelitian pendidikan mangrove dan wisata alam. Tujuan dari pembuatan UKL-UPL ini agar masyarakat mengetahui besaran dampak, pengelolaan dampak serta pemantauan dampak dari tahap pra konstruksi, tahap konstruksi dan tahap operasional. Pengelolaan dampak dapat dilakukan dengan cara pengangkutan material konstruksi lewat laut dan pekerjaan konstruksi hanya dilakukan siang hari. Pemantauan dampak dapat dilakukan langsung di lapangan seperti pengukuran kebisingan dan selanjutnya dilakukan tes di laboratirium rujukan yang terakreditasi KAN.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional Teknik Sipil X 2020id_ID
dc.titleAnalisis Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan Rencana Kegiatan Revitalisasi Teluk Benoa Baliid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record