Show simple item record

dc.contributor.authorRosyadi, Imron
dc.date.accessioned2012-12-10T03:29:41Z
dc.date.available2012-12-10T03:29:41Z
dc.date.issued2010-11
dc.identifier.citationAl-Ghazali, al-Mucmacfâ min ‘Ilm al-Ucûl (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t). Hasbullah Mursyid, “Menelusuri Faktor Sosial Yang Mungkin Berpengaruh”, dalam Muhammad Wahyu Nafis dkk., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA. (Jakarta: Paramadina, 1995). Ibn Humâm, at-Ta%rîr (Beirut: Dâr al-Fikr, t.t), Juz IV. Ibn Manzûr, Lisân al-‘Arab (Mesir: Dâr al-Misriyyah, t.t.), Juz IV. Ibrahim Hosein, “Taqlid dan Ijtihad: beberapa Pengertian Dasar”, dalam Budy Munawar-Rahman, Kontekstualisasi Doktrin Islam dalam Sejarah (Jakarta: Paramadina, 2006) Ilyas Supena dan M. Fauzi, Dekonstruksi dan Rekonstruksi Hukum Islam (Yogyakarta: Gama Media, 2002). Jalaluddin Rahmat, “Ijtihad Sulit, Tapi Perlu”, dalam Haidar dan Syafiq Basri (ed.), Ijtihad Dalam Sorotan (Bandung Mizan: 1996). Louis Ma‘lûf, al-Munjid fi al-Lugah wa al-A`lâm (Beirtu: Dâr al-Masyrîq, t.t.). Muhammad Wahyu Nafis dkk., Kontekstualisasi Ajaran Islam: 70 Tahun Prof. Dr. H. Munawir Sjadzali, MA. (Jakarta: Paramadina, 1995). Munawir Sjadzali, Ijtihad Kemanusiaan (Jakarta: Paramadina, 1997). Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara (Jakarta: UI Press, 1990). Ar-Râzî, al-Ma%c„ûl fi ucûl al-Fiqh, Juz II (Beirut: Dâr al-Kutub al-Ilmiyah, t.t.). Asy-Syahrastânî, al-Milâl wa an-Ni%âl, juz 1, tahqîq Mu%ammad Sayyid Kaelanî (Mesir: Musmafâ al-Bâbî al-Kalabî, 1967).en_US
dc.identifier.issn0852-368X
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/2249
dc.description.abstractDewasa ini dunia Islam telah berubah dalam berbagai aspek kehidupan. Perubahan ini harus diakui merupakan konsekuensi dari pondasi yang ditanamkan Islam yang dibawa oleh Muhammad saw sejak lima belas abad yang lalu. Dengan kata lain, telah terjadi perubahan yang berbeda antara situasi dan kondisi dunia Islam pada zaman Nabi dengan situasi dan kondisi dunia Islam dewasa ini. Hukum Islam vis-a-vis perubahan masyarakat sebagai dampak langsung dari revolusi iptek ini penting untuk dicermati sebab hukum Islam sebagai pedoman hidup setiap muslim akan terasa asing di tengah perubahan itu sendiri. Keterasingan ini pada tingkat tertentu akan melahirkan sikap apatis bahkan hukum Islam akan ditinggalkan oleh umat Islam dalam menghadapi kehidupannya di tengah derasnya arus perubahan dunia. Hukum-hukum sekuler yang dinamis akan menjadi alternatif bagi masyarakat muslim dalam mengawal kehidupannya, baik pada tingkat individual, masyarakat maupun negara. Gejala keterasingan hukum Islam ini menjadikan kegelisahan seorang Munawir Sjadzali. Tulisan ini mencoba memberikan analisis pandangannya tentang gerakan ijtihad di tengah derasnya arus perubahan masyarakat tersebut dalam merespon isuisu kemanusiaan. Dalam makalah ini penulis mendapati bahwa solusi yang ditawarkan Munawir Sjadzali adalah melakukan kontekstualisasi ajaran Islam, yaitu suatu pendekatan tidak harfiyah tetapi yang dilakukan harus lebih kontekstual atau bahkan situasional, dengan mengutamakan esensi dari petunjuk Ilahi dan tuntunan Nabi serta didasari keyakinan bahwa Islam itu merupakan suatu agama yang memiliki kelenturan.en_US
dc.publisherlppmumsen_US
dc.subjectijtihaden_US
dc.subjectperubahan masyarakaten_US
dc.subjectkemanusiaanen_US
dc.titleISU-ISU KEMANUSIAAN DAN GERAKAN IJTIHAD: PERSPEKTIF MUNAWIR SJADZALIen_US
dc.typeArticleen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record