PERLINDUNGAN HAK MEREK DAGANG MENURUT HUKUM ISLAM
Abstract
Hak merek dagang merupakan salah satu permasalahan kontem-porer.
Permasalahan utama berkaitan tentang perlindungan hak merek
dagang dalam Islam antara lain: konsep kepemilikan dalam Islam,
kepemilikan merek dagang dalam Islam, serta faktor-faktor yang mendasari
perlindungan hak merek
dagang dalam Islam. Adapun
permasalahan
yang menjadi pembahasan dalam artikel ini adalah bagaimana
pandangan
hukum Islam terhadap
perlindungan hak merek
dagang.
Adapun
hasil pembahasan antara lain: Pertama, hak merek
dagang
merupakan
subsistem dari kepemilikan, karena
sesuai dengan atau
selaras dengan asal muasal sebab kepemilikan dalam hukum Islam.
Kedua, yang menjadi dasar perlindungan hak merek dagang dalam
hukum Islam adalah prinsip mu’amalah yaitu menghilangkan ketidakadilan,
menghindari bahaya, dan mewujudkan kemaslahatan umum.
Ketiga,
pelanggaran hak merek
dagang dalam hukum Islam termasuk
dalam
tindak kejahatan (jarimah), sehingga dapat dikenakan sanksi.