Rekonseptualisasi Karakteristik Hak Kekayaan Intelektual dalam Hukum Siber
Abstract
Dunia siber merupakan dunia yang dihasilkan dari interkoneksi jaringan komputer. Siber
merupakan dunia yang unik dan bukan dunia maya (khayalan) dikarenakan jika terjadi
pelanggaran hukum di dunia siber ada hukuman yang nyata atas tindakan tersebut. Saat ini
dunia siber merupakan dunia kedua bagi parapengguna Internet(nettizen) untuk
melakukan berbagai aktivitas seperti politik, ekonomi, sosial maupun budaya. Di sisi lain,
hak atas kekayaan intelektual di dunia siber merupakan salah satu hak yang sering
dilanggar. Masalahnya adalahada bentuk-bentuk hak kekayaan intelektual baru (sui
generis) di dunia siber seperti nama domain Internet danvirtual property rights. Esensi hak
milik dari hak kekayaan intelektual adalah konsepsi tentang hak milik(eigendomrechts)
dalam bagian hukum benda (zaakenrechts) sehingga konseptualisasi hak kekayaan
intelektual akan bertolak dari konsepsi hukum benda sebagai genus dari hak milik. Pada
lingkup siber, paradigma yang digunakan adalah siber sebagai space (wilayah/teritori)
sehingga konsepsi hukum dapat diterapkan sesuai dengan adagium ubi societas ibi ius.
Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode non-doktrinal. Dengan
mendefinisikan konsep-konsep dasar yang hakiki dari objek penelitian maka diharapkan
jawaban epistemologis dapat dihasilkan dari penelitian ini.