Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan
Abstract
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan cukup tinggi terjadi di Indonesia. Sungguhpun demikian pemahaman masyarakat terhadap jenis kejahatan ini nampaknya bervariasi. Terakhir muncul istilah begal untuk menyebut kejahatan yang dilakukan dengan kekeraan. Sebenarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sudah mengatur tentang pencurian dengan
kekerasan. Agar diperoleh pemahaman yang sama tentang pencurian dengan kekerasan, maka persoalan ini perlu dikaji dengan melihat kembali aturan hukum yang ada (KUHP). Atas dasar ini maka penelitian dengan judul: “Kajian Yuridis Unsur Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan” menjadi penting untuk dilakukan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif
atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif atau dapat disebut dengan penelitian normatif. Untuk itu yang diteliti adalah unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP, artinya yang dikaji adalah norma-norma yang terkait dengan kejahatan dengan kekerasan. Sebagai penelitian preskriptif, penelitian ini
mempelajari tujuan mengenai formulasi Pasal 365 KUHP. Penelitian ini membutuhkan bahan hukum primer, sekunder dan jika perlu bahan non hukum/tersier. Bahan hukum primer yang dibutuhkan berasal dari KUHP dan yurisprudensi. Bahan hukum sekunder berasal dari referensi berupa: buku literatur, jurnal, artikel ilmiah, dan literatur lainnya yang dapat digunakan dalam
penelitian ini. Dalam pembahasan penelitian ini menggunakan pendekatan: “undang-undang, konseptual dan kasus”. Sedangkan analisa, dilakukan dengan pendekatan deduktif dan melalui penafsiran analogi. Pendekatan deduktif adalah bertolak dari pengertian bahwa sesuatu yang berlaku bagi keseluruhan peristiwa atau kelompok/jenis, berlaku juga bagi tiap-tiap unsur di dalam peristiwa kelompok/jenis tersebut. Cara berpikirnya adalah silogisme. Pendekatan analogi menggunakan cara berpikir satu atau sejumlah peristiwa menuju pada satu peristiwa sejenis yang diantaranya mengandung kesamaan prinsipil. Proses yang digunakan dalam analisa adalah mencari persamaan pokok, di antara satu fenomena atau gejala dengan fenomena atau gejalan yang lain. Untuk tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu keharusan adanya
kesatuan waktu antara pencurian dengan kekerasan. Artinya bahwa kekerasan dilakukakan dengan maksud untuk mempersiapkan, mempermudah atau memperlancar tindak pidana pencurian atau untuk memungkinkan melarikan diri dalam hal tertangkap tangan atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. Kekerasan dalam pengertian menurut Pasal 365 KUHP adalah dalam bentuk: “pencurian dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, pencurian dilakukan dengan masuk ketempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau jika perbuatan pencurian mengakibatkan luka-luka berat, kematian.