Show simple item record

dc.contributor.authorBangsawan, Moh. Indra
dc.date.accessioned2017-11-23T06:59:55Z
dc.date.available2017-11-23T06:59:55Z
dc.date.issued2017-04
dc.identifier.citationAbubakar Basyarahil, 2011, ”Kebijakan Publik Dalam Perspektif Teori Siklus Kebijaksanaan” Jurnal Ilmiah Administrasi Negara, Tahun II Nomor 2. Bappeda Kota Surakarta, 2016, ”Rencana Aksi Daerah Kota Surakarta”, Surakarta: Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Faisal afif, 2012. ”Kewirausahaan dan Ekonomi Kreatif” (online),(http://sbm.binus.ac.id/files/2013/04/Kewirausahaandan-Ekonomi-Kreatif.pdf,di akses pada tanggal 11 Maret 2017) Indonesia, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kadafi Muhammad, Iskandar Muda. 2013. “Penerapan Konsep Hukum Pembangunan Ekonomi Dalam Upaya Pencegahan Eksploitasi Pekerja Alih Daya, Kajian Putusan Mk Nomor 27/ Puu-Ix/2011”. Jurnal Yudisial. Vol 6. No 1. Hlm 22-23. K. Bertens, 1999, Etika, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama. Pemerintah Kota Surakarta, 2013, “Kerangka Acuan Kerja Penyusunan Profil Ekonomi Kreatif Kota Surakarta”, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surakarta. Peraturan Daerah Surakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Visi dan Misi Kota Surakarta.in_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-070-9
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9428
dc.description.abstractPertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Surakarta yang menunjukan trend peningkatan dibuktikan dengan pertumbuhan sektor Industri kreatif di Kota Surakarta pada tahun 2015-2016 menyentuh angka 495 industri kreatif yang mana pada tahun sebelumnya belum dilakukan pendataan terhadap industri kreatif dan setelah dilakukan pendataan, industri kreatif di Kota Surakarta menepati urutan kedua terbanyak setelah industri kecil. Ekonomi kreatif yang menempatkan kreativitas dan pengetahuan stock of knowledge dapat menjadi modal utama dalam pengembangan ekonomi dan berpotensi sebagai instrument utama dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi/PDB Kota Surakarta secara signifikan, berdasarkan hasil penelitian perekonomian Kota Surakarta tumbuh sebesar 5,46% pada tahun 2015, dimana pada tahun 2014 hanya tumbuh sebesar 5,24%. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan perkembangan industri kreatif di Kota Surakarta dan pemberdayaan industri kreatif melalui instrumen perijinan ekonomi kreatif yang tidak menghambat melalui instrumen hukum perijinan ekonomi kreatif. Oleh karena itu, pemberdayaan industri kreatif khususnya pelaku usaha industri kreatif di Kota Surakarta saat ini harus didampingi dengan instrumen hukum yang jelas sebagai langkah untuk memberdayakan industri kreatif melalui peningkatan kemampuan untuk bersaing di era pasar bebas. Pemberdayaan tersebut dapat diwujudkan melalui penetapan kebijakan daerah dalam melakukan penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota Surakarta dengan merancang kebijakan daerah tentang ekonomi kreatif sebagai instrumen hukum penyelenggaraan ekonomi kreatif di Kota surakarta.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional “Perizinan sebagai Instrumen Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Era Industrialisasi (Citizen Friendly)”in_ID
dc.subjectPemberdayaan Ekonomi Kreatifin_ID
dc.subjectIndustri Kreatifin_ID
dc.subjectInstrumen Hukum Perizinanin_ID
dc.titlePemberdayaan Ekonomi Kreatif di Kota Surakarta Melalui Instrumen Hukum Perizinan Industri Kreatifin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record