Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Aqiqoh Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islam
Abstract
Aqiqoh adalah sebuah sunah yang dianjurkan dalam agama Islam untuk
dilakukan ketika seorang bayi lahir berupa menyembelih kambing dan
menghidangkannya untuk lingkungan atau untuk dhuafa namun pelaksanaan sunnah
ini cukup rumit terutama bagi keluarga keluarga muslim yang memiliki kesibukan atau
memiliki kediaman yang tidak memungkinkan untuk menyembelih kambing sehingga
terbuka peluang bisnis dibidang penyelenggaraan aqiqoh yang siap saji.
Pelaku bisnis aqiqoh dapat dipastikan merupakan orang yang beragama Islam
karena penyelenggaraan bisnis aqiqoh harus mengikuti syariah Islam secara ketat
dalam seluruh aspeknya sehingga aqiqoh tersebut dapat syah. Penyelenggara aqiqoh
wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar aqiqoh dari
konsumen juga syah tetapi pelaku bisnis aqiqoh juga memiliki tanggung jawab untuk
menjaga dan melestrarikan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanahkan oleh
hukum Islam.
Islam memerintahkan untuk menjaga lingkungan dan tidak membuat
kerusakan dimuka bumi sebagaimana dalam Surat Al Qashash ayat 77, artinya: “Dan
carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri
akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan
berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu,
dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.”
Pelaku bisnis aqiqoh dituntut tidak hanya memiliki visi bisnis an sich yang
bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya saja namun juga harus memiliki
kepedulian terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab terhadap lingkungan hidup
dari bisnis ialah pelaksanaan etik bisnis aqiqoh yang mencakup proses penyembelihan,
proses pengolahan hingga jasa distribusi sampai upaya agar menjaga lingkungan dari
ancaman polusi akibat proses tersebut. Pelaku bisnis aqiqohtidak hanya bertanggungjawab
terhadap pemenuhan kebutuhan sesaat konsumen, tapi perlu
mempertimbangkan jangka panjang kelangsungan hidup dan ekologi untuk
kemaslahatan umum.