Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perdata Lingkungandi Indonesia (Kajian UU Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup)
Abstract
Lingkungan memiliki peran yang sangat penting bagi masyarakat. Hukum sebagai
bagian dari masyarakat harus mampu memberikan akses kepada setiap orang untuk
memperoleh keadilan. Prinsip strict liability pada penegakan hukum lingkungan
diformulasikan dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungn Hidup. Prinsip ini sangat penting dalam
penegakan hukum, khususnya hukum lingkungan. Pasal tersebut fokus mengenai
pentingnya strict liability pada penegakan hukum. Banyak prinsip dalam
penyelenggaraan hukum, namun hanya strict liability yang bisa memberikan akses
keadilan bagi setiap orang untuk mendapatkan hak atas lingkungan