Show simple item record

dc.contributor.authorM. Arham AB
dc.date.accessioned2017-12-16T03:30:26Z
dc.date.available2017-12-16T03:30:26Z
dc.date.issued2016
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/9465
dc.description.abstractTanggung jawab sosial pelaku bisnis atau lebih dikenal di dunia multinasional sebagai Corporate Sosial Responsibility (CSR) yang sampai saat ini belum memiliki pengertian tunggal, sehingga pengertiannya tertulis dari pendapat para pakar dan ahli ekonomi bisnis. Namun jika semuanya bisa dilihat lebih detil dan seksama, akan memberikan pengertian yang konkrit, yakni selalu mengacu pada kenyataan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan, merupakan bagian penting dari strategi bisnis yang berkaitan erat dengan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang. Di samping itu, apa yang dilakukan dalam implementasi dari tanggung jawab sosial tersebut tidak berdasarkan pada tekanan dari masyarakat pemerintah, atau pihak lain, tetapi berasaldari kehendak, komitmen, dan etika moral dunia bisnis sendiri yang tidak dipaksakan. Ada juga mengatakan bahwa tanggung jawab sosial pelaku usaha adalah komitmen dan kemampuan dunia usaha untuk melaksanakan hak dan kewajiban sosial terhadap lingkungan sosialnya sebagai kerangka menciptakan masyarakat peduli (Caring Society) dan kemitraan.Perusahaan publik atau pelaku bisnis harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia, yaitu penerapan prinsip keterbukaan termasuk tanggung jawab keterbukaan mengenai masalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (environmental disclosure liabilities). Dengan keterbukaan informasi mengenai lingkungan hidup ini kepada publik terkhusus investor, maka seharusnya yaitu secara rasional dapat diambil keputusan untuk melakukan pembelian atau penjualan saham. Adapun permasalahan dalam penelitian ini antara lain: bagaimanakah pengaturan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bagi perusahaan publik atau pelaku bisnis harus memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia. Kemudian Pengaturan mengenai kewajiban perlindungan lingkungan hidup bagi perusahaan publik atau pelaku bisnis telah diatur dalam peraturan perundangundangan di Indonesia, yang mempunyai maksud bahwa Perusahaan publik atau pelaku bisnis memiliki tanggung jawab dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), khususnya keterbukaan lingkungan hidup, perizinan di bidang lingkungan hidup, tetapi masih terdapat berbagai problematika di dalamnya, salah satunya adalah pelanggaran terhadap prinsip full and fair disclosure. Oleh karena itu diperlukan pengawasan dari berbagai pihak, dengan menerapkan sistem preventif maupun represif.in_ID
dc.language.isoidin_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional: Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidupin_ID
dc.titlePrinsip Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Lingkungan Hidupin_ID
dc.typeArticlein_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record