Perguruan Tinggi Sebagai Wadah Utama Pembinaan dan Penguatan Rasa Nasionalisme dan Sadar Hukum Bagi Penerus (Sebuah Orientasi Pencegahan Mental Koruptif)
Abstract
Ramainya korupsi di negeri ini sangat menggelitik jiwa akademisi untuk bertanya
tentang sejauh mana sikap nasionalisme dan kesadaran hukum tertanam dalam
diri generasi penerus bangsa. Sebaik apapun suatu peraturan dan undang-undang
dibuat, tidak akan mampu memberikan perubahan yang signifikan apalagi hingga
memberantas apabila tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap sumber utamanya.
Sumber utama penyebab korupsi adalah minimnya rasa nasionalisme dan kesadaran
hukum dalam jiwa pelakunya. Sehingga yang sangat ampuh sebagai senjata
pemusnah korupsi adalah penanaman rasa cinta tanah air dan kesadaran hukum
pada tataran lingkungan pendidikan.
Perguruan Tinggi sebagai tonggak akhir pendidikan bagi para penerus bangsa
menjadi bagian paling krusial dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dan
kesadaran hukum sebab di Perguruan Tinggi inilah penerus bangsa ditempa pada
tingkat akhir secara moral dan intelektual.
Sehingga sudah seharusnya antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan KPK
bekerjasama dalam menanamkan nasionalisme dan sadar hukum pada generasi
penerus bangsa. Sebab tidak akan pernah sempurna sebuah pemberantasan
tanpa melakukan tindakan pencegahan sebelumnya. Oleh karena itu, hanya rasa
nasionalisme dan sadar hukum yang dapat mencegah terjadinya korupsi disegala
bidang. Dengan rasa cinta tanah air maka rasa memiliki akan muncul sehingga
perilaku koruptif dapat dihindari. Inilah yang kemudian menjadi tugas utama
Perguruan Tinggi dalam memupuk dan menguatkan rasa nasionalisme dan
kesadaran hukum pada jiwa muda generasi penerus bangsa.