• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 22 No. 1, Mei 2010
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 22 No. 1, Mei 2010
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL PERSPEKTIF FIQH MUAMALAH

    Thumbnail
    View/Open
    4. harun.pdf (143.2Kb)
    Date
    2010-05
    Author
    Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Manusia diciptakan Allah untuk menjadi khalifah di muka bumi. Dua tugas pokok yang diemban manusia sebagai khalifah, yaitu beribadah kepada Allah, dan membangun peradaban dimuka bumi. Untuk membangun peradaban dimuka bumi, Allah memberikan piranti yaitu kemampuan akal atau intelektual manusia untuk berkarya memakmurkan bumi melalui daya cipta, rasa, dan karsanya. Cipta, rasa dan karsa sebagai refleksi intlektual manusia dalam konteks dunia ekonomi merupakan asset yang sangat berharga dibanding dengan asset kebendaan lain. Berdasar perspektif diatas, dalam tulisan ini penulis mengkaji permasalahan karya intlektual manusia, terutama mengenai hak kekayaan yang melekat pada karya intlektual, kedudukan dan dasar hukumnya dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah. Hasil pembahasan ditemukan bahwa Karya Intelektual Manusia dilihat dari sudut fiqh termasuk kedalam hak ibtikar yang dipandang sebagai harta. Kedudukan bagi penemu atau penciptanya sebagaimana kedudukan kepemilikan benda-benda lainya, yaitu dapat diwariskan, diwasiatkan dan dipindahtangankan atau ditransaksikan.Dasar hukum Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia adalah Urf dan Maslahah Mursalah. Hak atas Kekayaan Intlektual Manusia merupakan asset yang bernilai ekonomi Oleh sebab itu untuk menjaga eksistensi keberadaannya, harus mendapatkan perlindungan hukum dari pihak pemerintah baik lewat Undang-Undang atau Peraturan lain. Tindakan pemerintah mengatur hak atas kekayaan intlektual manusia ini tidak bertentangan dengan kaidah hukum Islam : “ Tasharuf (tindakan) Imam terhadap rakyat harus dihubungkan dengan kemaslahatan”
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/2243
    Collections
    • Volume 22 No. 1, Mei 2010

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV