• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 23 No. 1, Mei 2011
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 23 No. 1, Mei 2011
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    NEGARA HUKUM DAN DEMOKRASI DALAM PEMIKIRAN HUKUM ISLAM (Pendekatan Historis Keteladanan Nabi Saw)

    Thumbnail
    View/Open
    2. Harun.pdf (80.52Kb)
    Date
    2011-05
    Author
    Harun
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penegasan Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan UUD 1945 Pasal 1 ayat (3), berbunyi: “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsekwensi dari pasal ini adalah bahwa setiap sikap, kebijakan, dan prilaku alat negara dan warga negara harus berdasarkan dan sesuai dengan hukum. Pasal ini juga menegaskan tidak boleh terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh alat negara maupun warga negara. Implikasi hukum pasal 1 ayat (3) di atas, bahwa dalam negara hukum, hukumlah yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah, atau dengan kata lain hukum sebagai pemegang komando tertinggi atau yang memimpin jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Dalam arti, hakekat kekuasaan negara ada di tangan rakyat, karena hukum itu sendiri dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Berdasarkan rumusan tersebut, dapat dipahami bahwa hakekat negara hukum adalah negara demokrasi, karena negara hukum tidak bisa ditegakkan dengan mengabaikan prinsip demokrasi. Berpijak dari uraian di atas, maka penulis merasa perlu untuk menganalisis rumusan negara hukum dan demokrasi dalam pemikiran hukum Islam lewat pendekatan historis keteladanan Nabi di dalam menjalankan pemerintahan, sehingga dapat memperoleh jawaban dari pokok permasalahan, yaitu; Pertama, bagaimana rumusan negara hukum dan demokrasi dalam hukum Islam. Kedua, bagaimana konsep negara hukum dan demokrasi konteks Indonesia, bila dilihat dari sudut hukum Islam. Hasil penelitian ditemukan bahwa: (1) konsep negara hukum dan demokrasi dalam pemikiran hukum Islam adalah sebuah negara, yang di dalam Undang-Undang Dasar (konstitusi) negara tersebut menjamin adanya persamaan dan kebebasan warga negara, yang notabene adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi warga negaranya. Adanya jaminan pengakuan dan perlindungan hakhak asasi warga negara dalam konstitusi tersebut berimplikasi pada pelaksanaan peradilan bebas sebagai cerminan adanya penegakan keadilan hukum.(2) Konsep negara hukum dan demokrasi konteks Indonesia, dilhat secara makro teoritis normative dengan melihat rumusan pembukaan UUD 1945 alinea pertama dan keempat (rumusan Pancasila) , penjelasan beberapa pasal UUD 1945 dan beberapa pasal pasca amandemen UUD 1945 tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar persaudaraan, persamaan dan kebebasan yang mengacu pada ajaran tauhid dalam hukum Islam. Namun dari segi empiris aplikatif, pelaksanaan prinsip-prinsip dasar kenegaraan tersebut belum optimal diamalkan oleh kalangan pejabat negara maupun rakyat atau dengan kata lain masih banyak terjadi pelanggaran tauhid konstitusi (tauhid al-dusturiyyah).
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/2258
    Collections
    • Volume 23 No. 1, Mei 2011

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV