• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 24 No. 2, November 2012
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 24 No. 2, November 2012
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERANAN HUKUM TERHADAP EKONOMI (Kajian Terhadap Pemikiran Ibn Khaldûn)

    Thumbnail
    View/Open
    3. NURUL HUDA.pdf (46.36Kb)
    Date
    2012-11
    Author
    Huda, Nurul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Menurut Ibn Khaldûn, secara sosiologis struktur kehidupan ekonomi masyarakat dikelompokkan menjadi dua, yaitu; pertama, masyarakat primitif dan kedua, masyarakat kota (urban). Dari masing-masing kelompok masyarakat tersebut ternyata memiliki perbedaan yang tajam mengenai peranan hukum yang berlaku terhadap kehidupan ekonomi mereka. Bagi masyarakat primitif dengan segenap kesederhanaan kehidupan yang dijalaninya, serta sifat-sifat alamiah yang masih kuat melekat pada dirinya, menjadikan peranan hukum dalam kehidupannya bersifat inheren dalam setiap perilakunya. Aturan hidupnya secara langsung terbingkai dalam norma-norma yang biasa berlaku bagi mereka, sehingga aturan hukum tidak perlu diformalisasikan kedalam institusi resmi, cukup dalam bentuk norma-norma saja. Sementara bagi masyarakat kota yang memiliki peradaban yang lebih maju, serta dilingkupi oleh berbagai problem kehidupan yang komplek, menjadikan peranan hukum dalam kehidupan ekonomi memiliki legitimasi penuh atas kelangsungan kehidupan bermasya-rakat. Karena itu perlu membutuhkan tatanan hukum baru yang berisi tentang segenap aturan-aturan yang menjelaskan permasalah-an kehidupan ekonomi. Pentingnya peranan aturan hukum dalam mengendalikan permasalahan ekonomi disebabkan oleh semakin pesatnya perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Oleh karena itu, untuk menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, aturan hukum berfungsi sebagai sarana pengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Menurut Ibn Khaldûn, aturan semacam ini sangat diperlukan sebagai kontrol sosial dalam mengatur kehidupan masyarakat kota (urban) dengan segenap dinamisasinya yang menimbulkan kompleksitas permasalahan yang cukup rumit dalam kehidupannya.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/3086
    Collections
    • Volume 24 No. 2, November 2012

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV