• Login
    View Item 
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014
    • View Item
    •   Home
    • Terbitan Berkala Ilmiah (Journal)
    • Suhuf
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Kesetaraan Gender Dalam Undangundang No 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Respon Hakim Pengadilan Agama Surakarta Tahun 2013)

    Thumbnail
    View/Open
    2-.pdf (70.45Kb)
    Date
    2014-05
    Author
    Syarafuddin, Syarafuddin
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Secara normatif segala keputusan hukum tentang perkawinan di Indonesia, terutama dalam pengadilan agama, selalu mengacu pada UU No 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai aturan pendukungnya. Banyak wacana untuk melakukan revisi untuk UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Misalnya, tuntutan datang dari Komnas Perempuan dan Mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Mutia Hatta yang memandang masih adanya bias gender pada aturan tersebut. Oleh sebab itu, maka penelitian ini akan membahas permasalahan berikut: (1) Bagaimana respon hakim agama terhadap aturan hukum perkawinan di Indonesia terkait isu kesetaraan jender, (2) Bagaimana hubungan antara pemahaman hakim agama tentang gender dan aturan hukum perkawinan. Setelah di analisis didapatkan kesimpulann bahwa, Pertama, Respon hakim agama terkait kesetaraan gender dalam UUP dan KHI memiliki dua bentuk. (1) hakim agama memiliki kecenderungan normative dalam persepsinya yang berhubungan dengan kedudukan suami istri dalam rumah tangga yang membawa konsekuensi hukum (yuridis). (2) Responden secara umum mempersepsikan peran yang cenderung lebih elastis antara suami dan istri dalam kehidupan keluarga. Responden tidak membagi peran antara suami-istri secara kaku pada hal-hal yang berkaitan dengan urusan nafkah, rumah tangga, dan kewajiban mendidik anak. Sebagian besar berpendapat bahwa kerjasama di antara keduanya justru lebih baik, bukan pembagian peran yang ketat. Kedua, Memahami kedudukan antara laki-laki dan perempuan secara normative dengan mendudukkan lakilaki sebagai kepala keluarga yang memberi nafkah bagi keluarga justru memberikan kepastian hukum dalam perubahan konstruksi gender kekinian yang elastis di mana laki-laki dan perempuan dapat saling membagi perannya tanpa tersekat. Dari sini tampak suatu hubungan antara hukum yang member kepastian di tengah perubahan sosial.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/4575
    Collections
    • Volume 26 No. 1, Mei 2014

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV