• Login
    View Item 
    •   Home
    • Penelitian (Research)
    • Hukum
    • View Item
    •   Home
    • Penelitian (Research)
    • Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Model Rekonstruksi Tradisi Bernegara Dalam Konstitusi Pascaamandemen Uud 1945 Tahun ke-3 dari rencana 3 tahun

    Thumbnail
    Date
    2014-11
    Author
    Azhari, Aidul Fitriciada
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penelitian ini fokus untuk menyelidiki ide-ide rekonstruksi tradisi konstitusional di kalangan pendiri Indonesia dan perkembangannya dalam praktek sebelum dan setelah amandemen Konstitusi Indonesia. Dengan bersumber pada dokumen-dokumen atau disebut penelitian normatif, penelitian ini menemukan bahwa ada dua pola rekonstruksi tradisi di Indonesia yang digunakan sebagai model untuk rekonstruksi tradisi dalam konstitusi, yaitu partikular absolut dan partikular relatif. Secara historis, sebelum amandemen Konstitusi Indonesia, rekonstruksi tradisi yang dipraktekkan berdasarkan model partikular absolut., sedangkan setelah amandemen konstitusi cenderung menolak untuk merekonstruksi Tradisi di struktur nasional tetapi mengakui tradisi di struktur lokal. Secara umum, dapat disimpulkan bahwa amandemen konstitusi Indonesia tidak memiliki pola yan jelas dalam rekonstruksi tradisi. Ini bertentangan dengan makna asli dari para pendiri Indonesia yang meyakini tradisi sebagai dasar untuk menciptakan sebuah sistem konstitusi nasional. Sebagai perbandingan, Malaysia telah melakukan rekonstruksi tradisi berdasarkan model partikular relatif dengan menerapkan tradisi Perpatih, yang berasal dari Tradisi Minangkabau. Tradisi Perpatih adalah tradisi demokrasi yang diterapkan di Negeri Sembilan, Malaysia. Berdasarkan tradisi Perpatih, Yang di-Pertuan Besar sebagai raja dari Negeri Sembilan harus dipilih empat Undang. Para pendiri Malaysia telah menerapkan tradisi Perpatih dalam sistem monarki elektif Malaysia untuk memilih Yang di-Pertuan Agong sebagai raja dari Malaysia dalam jangka waktu lima tahun. Hal ini menunjukkan bahwa Malaysia merekonstruksi tradisi dalam struktur nasional dan lokal.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5327
    Collections
    • Hukum

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV