• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pendidikan Hukum Islam yang “Mendamaikan” Perbedaan Antarmazhab

    Thumbnail
    View/Open
    25.Zaitun Abdullah dan Endra Wijaya.pdf (326.2Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Abdullah, Zaitun
    Wijaya, Endra
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Jaminan dari konstitusi tersebut, yang dimuat dalam Pasal 29, sudah pasti tidak bisa tegak dengan sendirinya di tengah-tengah masyarakat. Ia masih membutuhkan banyak faktor lain dalam implementasinya, termasuk bantuan dari bidang pendidikan. Walaupun jaminan dari konstitusi mengenai kemerdekaan penduduk untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing telah ada, namun pada lapisan bawah masyarakat (grass roots) masih cukup mudah ditemukan fakta bahwa beberapa kelompok tetap melakukan tindakan diskriminasi terhadap pemeluk agama dan kepercayaan yang minoritas. Salah satu contohnya dapat dilihat pada diskriminasi yang dialami oleh para pemeluk mazhab Syiah di beberapa tempat di Indonesia. Salah satu penyebab tindakan diskriminasi itu dapat berasal dari kekurangpahaman sebagian pihak mengenai mazhab Syiah, atau setidaknya mengenai hak-hak para pemeluk mazhab Syiah untuk dapat meyakini ajaranajaran di dalam mazhab mereka. Pada tingkat pendidikan tinggi, seperti pada fakultas hukum di universitas-universitas, sebenarnya mata kuliah Hukum Islam potensial bisa memainkan peran yang “mendamaikan” gesekan antarmazhab tersebut. Potensi pendidikan hukum seperti itu tentunya sejalan dengan pendapat Satjipto Rahardjo dalam memandang pendidikan hukum dalam bentuk yang idealnya, yaitu sebagai pendidikan hukum yang berdimensi kemanusiaan. Dalam konsep yang demikian, menurut Rahardjo, maka pendidikan hukum diarahkan menjadi “penolong manusia dari kesusahan.” Makalah ini akan meneliti bagaimanakah sebenarnya materi-materi pada perkuliahan Hukum Islam tersebut merespons keberagaman mazhab yang ada di dalam Islam? Dan, apakah materimateri itu juga telah mendukung upaya “mendamaikan” gesekan antarmazhab seperti yang sering terjadi di lapisan bawah masyarakat di beberapa tempat di Indonesia?
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5688
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV