• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Penggunaan DNA dalam Kloning Embrio Manusia dalam Pandangan Filsafat Ilmu

    Thumbnail
    View/Open
    27.Rizka.pdf (189.5Kb)
    Date
    2015-04
    Author
    Rizka
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penggunaan DNA dalam kloning embrio manusia merupakan penemuan terbesar abad ini, namun dampak dari pemanfaatannya membawa masalah yang lebih rumit. Hal ini karena DNA dapat diambil dari orang-orang yang diinginkan. Ini pasti akan mengarah pada isuisu problematis terhadap keturunan silsilah masa depan, sulit untuk mengetahui keturunan anak-anak yahir melalui kloning. Hukum akan kacau dengan hal-hal yang berkaitan dengan akta kelahiran, warisan dm silisilah keluarga. .Meskipun kloning menggunakan metode yang sama dengan IVF, menggunakan sel-sel lain tetapi sperma. Sel-sel ini membawa informasi DNA orang lain dengan mereka karena itu anak-anak yang dihasilkan oleh metode ini akan menyalin semua karakteristik pemilik bahkan tanpa bantuan penetrasi antara orang tua mereka. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa, dalam membuat bayi, wanita tidak membutuhkan pria dan pernikahan lagi. Alasan di balik penemuan ini kloning manusia untuk membuat anak yang sempurna yang jauh lebih cerdas, tampan, sehat, kuat, dan sangat sama dengan pemilik DNA. Embrio kloning, bagaimanapun, adalah semacam intervensi ciptaan Allah. Ini berarti bahwa orang-orang yang terlibat dalam proses kloning mengingkari Maha Kuasa Allah. Apakah ini bermain ciptaan Allah? Bagaimana hukum Islam melihat fenomena ini dan memberikan fatwa hukum atas pemanfaatan DNA mengkloning embrio manusia? Bagaimana Hukum Nasional Indonesia melihat kasus ini? Karena tampaknya bahwa regulasi nasional di Indonesia masih belum tegas terhadap masalah rekayasa genetika.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/5693
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV