• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Teknik Sipil UMS
    • Seminar Nasional Teknik Sipil V 2015
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Teknik Sipil UMS
    • Seminar Nasional Teknik Sipil V 2015
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Analisa Faktor Risiko Pembangunan Jembatan Batu Rusa II di Kota Pangkalpinang

    Thumbnail
    View/Open
    Paper_Syafran Noferi.pdf (404.8Kb)
    Date
    2015-05-19
    Author
    Noferi, Syafran
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Jembatan Baturusa II ini mulai dibangun pada tanggal 3 Mei 2010 dan direncanakan berakhir pada tanggal 23 Pebruari 2012 (650 hari kalender) dengan biaya 258 milyar rupiah, namun pada kenyataanya pekerjaan pembangunan jembatan tersebut mengalami keterlambatan sehingga sampai sekarang belum bisa terselesaikan dikarenakan berbagai macam masalah yang ada dan risiko pada saat konstruksi yang tidak terduga sebelumnya. Pada saat ini kemajuan pekerjaan baru mencapai 69%. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengidentifikasi semua risiko konstruksi dari tahap perencanaan, pelaksanaan dan pemeliharaan kemudian memberikan penilaian secara kualitatif yang didapat dari para responden dan melakukan penilaian secara kuantitatif dengan menggunakan aplikasi @Risk 5.5 pada setiap jenis risiko yang tinggi kemudian menentukan jenis pengelolaan dan alokasi risiko.Pembangunan jembatan ini mempunyai 7 (tujuh) risiko tinggi yang ada, penambahan biaya konstruksi terjadi 0 sampai dengan 16 milyar adalah 0,8 %, penambahan biaya terjadi 16 sampai dengan 24 milyar adalah 96,5 %, dan penambahan biaya terjadi 24 sampai dengan 30 milyar adalah 2,7 %. Dari sumber resiko tinggi tersebut bahwa sumber risiko Ambruknya konstruksi oleh tertabraknya kapal dan Penambahan item pekerjaan merupakan risiko yang sangat mempengaruhi penambahan biaya proyek.Dari 4 (empat) risiko tinggi yang ada, maka penambahan waktu pelaksanaan terjadi 0 sampai dengan 40 bulan adalah 21,1 %, penambahan waktu terjadi 40 sampai dengan 45 bulan adalah 54,5 %, dan penambahan waktu terjadi 45 sampai dengan 55 bulan adalah 24,3 %, dari sumber risiko tersebut perubahan peraturan merupakan sumber risiko yang mempengaruhi penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/6452
    Collections
    • Seminar Nasional Teknik Sipil V 2015

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV