• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pengawasan Pemerintah Pusat Terhadap Peraturan Daerah Kabupaten/Kota di Bidang Perizinan

    Thumbnail
    View/Open
    DOWNLOAD (304.7Kb)
    Date
    2017-04
    Author
    Arisandi, Dita Dwi
    Pudjiastuti, Lilik
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menimbulkan pola hubungan pengawasan. Hal ini beranjak dari sistem desentralisasi yang dianut dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Meskipun pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya secara mandiri, bukan berarti menghilangkan kewenangan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Hal ini terlihat dari pola pembagian urusan sebagaimana yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bidangbidang yang dibagi urusan kewenangannya meliputi bidang perizinan. Dalam hal ini, telah ditentukan izin-izin apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, khususnya pemerintah daerah kabupaten/kota. Perizinan merupakan salah satu instrumen yuridis yang digunakan oleh pemerintah untuk mengendalikan tingkah laku masyrakat. Oleh sebab itu, ketentuan-ketentuan tentang perizinan di daerah kabupaten/ kota harus dituangkan di dalam suatu peraturan daerah. Dalam beberapa hal, materi muatan suatu peraturan daerah kabupaten/ kota yang mengatur tentang perizinan tidak memenuhi syarat materiil yang telah ditentukan oleh undang-undang. Hal ini tentunya rentan menimbulkan suatu ketidakkonsistensian serta kerugian bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan adanya peraturan daerah tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah pusat yang diwakili oleh gubernur diberi kewenangan untuk membatalkan peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang perizinan sebagai salah satu bentuk pengawasan pemerintah pusat terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sementara itu, pembatalan peraturan daerah di bidang perizinan juga berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan juga kerugian bagi daerah serta pemegang izin.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9410
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Pusat Studi Perizinan UMS)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV