• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Sanksi Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan Oleh Korporasi

    Thumbnail
    View/Open
    26. Erniati Effendi, S.H., M.Hum.pdf (709.3Kb)
    Date
    2016-03
    Author
    Effendi, Erniati
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tanggungjawab korporasi dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dapat berbentuk pertanggungjawaban pidana, perdata maupun administrasi. Pertanggungjawaban ini dapat dimintakan karena korporasi paling banyak berperan dalam usaha pemanfaatan lingkungan hidup yang dapat mengakibatkan dampak terhadap lingkungan hidup, baik berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Perseroan Terbatas/perusahaan yang besar sebagai subjek dari pengelolaan lingkungan hidup wajib memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang telah melakukan usaha/kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup dan melakukan audit lingkungan yang akan memberikan manfaat atau keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan operasional dan Perseroan Terbatas dalam jangka panjang yang bersandar pada ketentuan-ketentuan pokok yang termuat dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bentuk pertanggungjawaban korporasi adalah pembayaran Denda sebagai ganti rugi yang dibayarkan kepada Pemerintah sebagai pengawas lingkungan. Pertanggungjawaban Korporasi ini didasarkan kepada kepada asas “karena ada kesalahan” dan “asas tanggungjawab mutlak (strict liability),” dimana ketentuan ini diatur pada Pasal 87 (1) dan Pasal 88 UUPPLH dan dengan membayar denda bagi pencemar dan perusak lingkungan. KUHP sebagai dasar peraturan dalam menangani lingkungan hidup, macam macam sanksi pidana di dalam KUHP diatur Pasal 10 KUHP, pidana pokok terdiri dari: pidana mati, penjara, kurungan dan denda . Pidana tambahan: pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sangsi pemidanaan tindak pidana lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 87-120 UUPPLH.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9437
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV