• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggungjawab Pelaku Bisnis Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islam

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (864.1Kb)
    Date
    2016-03-05
    Author
    Maghfiroh, Nurul
    Sulistyaningsih, Puji
    Heniyatun, H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Peranan agama dalam menyelamatkan lingkungan hidup terus mendapat sorotan dari berbagai kalangan. Keterkaitan agama dengan isu-isu lingkungan hidup menjadi bahan diskusi cendekiawan, akademisi, ulama, wartawan, dan birokrat. Persoalannya berkisar apa yang bisa disumbangkan umat beragama untuk kelestarian lingkungan hidup. Berbicara mengenai agama, ada dua hal yang bisa dielaborasi. Pertama, doktrin atau ajaran agama. Kedua, umat beragama. Agama mengajarkan manusia perlu berhubungan dengan Tuhan sebagai pencipta dan penguasa alam raya. Agama berperan sebagai rambu-rambu moral dalam upaya pelestarian lingkungan hidup. Karena sifatnya yang holistik, agama menjadi landasan teologis bagi aktivis dan masyarakat untuk merawat alam. Agama memberikan inspirasi yang tidak ada habisnya dalam menciptakan hubungan yang harmonis antara manusia dan alam. Sedangkan umat beragama adalah sumber daya manusia yang menggerakkan upaya pelestarian bumi. Salah-satu agama yang dapat memberikan landasan teologis dan hukum bagi pengelolaan lingkungan hidup adalah Islam. Hal ini karena Hukum Islam (syariah) mencakup seluruh kehidupan masyarakat muslim dari individu sampai lingkungan hidup. Islam memiliki fleksibilitas dalam menampung berbagai masalah kehidupan. Jantung Islam adalah Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk dan rahmat Tuhan kepada manusia. Di dalam Al-Qur’an banyak ayat yang menyebutkan alam semesta atau lingkungan hidup merupakan salah-satu tanda kekuasaan Allah. Oleh karena itu Manusia sebagai khalifah atau wakil Allah di muka bumi memiliki tanggung jawab untuk mengelola dan memakmurkan bumi. Artinya manusia dipersilahkan mengelola alam untuk kemaslahatan bersama. Akan tetapi Tuhan mengingatkan manusia agar tidak merusak alam demi memuaskan hawa nafsunya sendiri. Dalam istilah Al-Qur’an manusia harus melakukan perbaikan bumi (ishlah al-ardh) bukan pengrusakan bumi (fasad fil al-ardh).
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9452
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV