• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggung Jawab Pelaku Bisnis Aqiqoh Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Ditinjau Dari Hukum Islam

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (598.3Kb)
    Date
    2016-03
    Author
    Budiono, Arief
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Aqiqoh adalah sebuah sunah yang dianjurkan dalam agama Islam untuk dilakukan ketika seorang bayi lahir berupa menyembelih kambing dan menghidangkannya untuk lingkungan atau untuk dhuafa namun pelaksanaan sunnah ini cukup rumit terutama bagi keluarga keluarga muslim yang memiliki kesibukan atau memiliki kediaman yang tidak memungkinkan untuk menyembelih kambing sehingga terbuka peluang bisnis dibidang penyelenggaraan aqiqoh yang siap saji. Pelaku bisnis aqiqoh dapat dipastikan merupakan orang yang beragama Islam karena penyelenggaraan bisnis aqiqoh harus mengikuti syariah Islam secara ketat dalam seluruh aspeknya sehingga aqiqoh tersebut dapat syah. Penyelenggara aqiqoh wajib bertanggung jawab secara syariah untuk menjaga tidak hanya agar aqiqoh dari konsumen juga syah tetapi pelaku bisnis aqiqoh juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan melestrarikan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanahkan oleh hukum Islam. Islam memerintahkan untuk menjaga lingkungan dan tidak membuat kerusakan dimuka bumi sebagaimana dalam Surat Al Qashash ayat 77, artinya: “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.” Pelaku bisnis aqiqoh dituntut tidak hanya memiliki visi bisnis an sich yang bertujuan mengeruk laba yang setinggi tingginya saja namun juga harus memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup. Tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dari bisnis ialah pelaksanaan etik bisnis aqiqoh yang mencakup proses penyembelihan, proses pengolahan hingga jasa distribusi sampai upaya agar menjaga lingkungan dari ancaman polusi akibat proses tersebut. Pelaku bisnis aqiqohtidak hanya bertanggungjawab terhadap pemenuhan kebutuhan sesaat konsumen, tapi perlu mempertimbangkan jangka panjang kelangsungan hidup dan ekologi untuk kemaslahatan umum.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9454
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV