• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Konsep Tanggung Jawab Mutlak Pelaku Usaha Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (788.5Kb)
    Date
    2016
    Author
    Kumalasari, Galuh Wahyu
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pesatnya perkembangan perindustrian di Indonesia berbenturan keras dengan dampak residu produksi berupa limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) yang dihasilkan oleh usaha industri dimaksud. Berbagai jenis industri seperti tekstil, kulit, furniture, kertas, percetakan, penerbit, reproduksi media rekaman, bahan kimia, logam dasar, barang berbahan logam, mesin, rumah sakit dan pertambangan menjadi penyumbang limbah B3 pada lingkungan. Limbah B3 menurut Undang-Undang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup selanjutnya disebut Undang-Undang PPLH merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung, maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Pengelolaan limbah B3 urgent untuk dilakukan demi mempertahankan kelestarian lingkungan hidup. Kerugian yang ditimbulkan akibat pengelolaan limbah B3 secara serampangan atau bahkan tidak dikelola sama sekali dapat menimbulkan kerugian baik secara materiil maupun immateriil. Menilik Pasal 88 UU PPLH, diatur mengenai tanggung jawab mutlak (strict liability) bagi pelaku usaha. Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Konsep ini sangat penting pelaksanaannya untuk menjerat pelaku pencemaran lingkungan dengan limbah B3 mengingat permintaan ganti kerugian kepada pelaku bisnis dapat dipaksakan penerapannya tanpa didahului dengan pembuktian unsur kesalahan. Pasal tersebut memberikan keleluasaan bagi penegak hukum dalam meminta ganti kerugian atas pencemaran lingkungan akibat limbah B3.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9456
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV