• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Pertanggungjawaban Keperdataan Oleh Perusahaan Dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (606.0Kb)
    Date
    2016
    Author
    Mina, Risno
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup merupakan perbuatan melawan hukum baik yang dilakukan perorangan maupun badan usaha. Sehingganya setiap perbuatan yang merugikan orang lain tersebut haruslah dipertanggungjawabkan oleh pelaku pencemaran atau perusakan lingkungan. Pertanggung jawaban tersebut dapat diberikan kepada siapa saja yang mengalami dampak akibat pencemaran atau perusakan yang dilakukan oleh perusahaan. Sehingganya setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dan di dalam pengadilan. Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di dalam pengadilan meliputi gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan, ataupun hak gugat pemerintah. Melalui cara tersebut diharapkan selain kan menimbulkan efek jera juga akan meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentingnya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan generasi masa kini dan masa depan. Suatu gugatan ganti kerugian dalam hukum lingkungan yang berdasarkan asas kesalahan, baru dapat dikabulkan apabila dapat dibuktikan bahwa tindakan tergugat memenuhi unsur-unsur kesalahan. sehingga dalam ganti rugi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup terhadap korban atau penggugat yang mendalilkan telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perkembangan dalam kegiatan pembangunan yang berdampak terhadap manusia dan lingkungan diperhadapkan dengan prinsip tanggung jawab karena kesalahan (schuld aansprakelijkheid atau liability based on fault) akan menimbulkan kendala dalam penerapannya. Sehingganya pertanggungjawaban mutlak adalah suatu kewajiban dari tergugat kepada penggugat tanpa harus membuktikan kesalahan tergugat, apabila telah nyata terjadi kerugian terhadap penggugat. Bertanggung jawab secara mutlak atau strict liability yakni unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti kerugian. Ketentuan ini merupakan lex spesialis dalam gugatan tentang perbuatan melanggar hukum pada umumnya.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9462
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV