• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Peran Akademisi Dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (127.0Kb)
    Date
    2017-05
    Author
    Abdaud, Faisal
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara serta menghambat pembangunan nasional, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi secara luas. Berbagai upaya yang dilakukan untuk memberantas korupsi sejak orde lama hingga era saat ini, namun belum menemukan obat mujarab untuk memberantas kejahatan tersebut. Akademisi sebagai salah satu yang diberi amanah oleh undangundang dalam mewujudkan Misi mencerdaskan kehidupan bangsa juga diharapkan memiliki peran dalam upaya pemberantasan korupsi. Wujud peran akademisi dapat dilakukan dilingkungan kampus maupun diluar kampus. Dalam dunia akademik dapat diwujudkan dengan membentuk kurikulum mata kuliah pendidikan anti korupsi dengan out put membentuk karakter mahasiswa anti korupsi, serta pusat kajian anti korupsi dengan menganalis isu-isu aktual perkembangan tindak pidana korupsi, menyelenggarakan diskusi publik, seminar lokal, seminar nasional, maupun seminar internasional tentang korupsi. Peran akademisi dalam masyarakat dapat diejawantahkan dengan membangun jejaring anti korupsi, komunitas anti korupsi, seminar-seminar anti korupsi, membentuk kantin kejujuran serta dalam momentum-momentum tertentu akademisi tampil memberikan penceraham tentang isu-isu korupsi yang berkembang. Semua itu dapat dilakukan oleh akademisi baik sebagai motor penggerak yang mensutradarai suatu kegiatan maupun sebagai aktor utama. Semua kampus wajib membuat kurikulum dengan memasukkan pendikan anti korupsi sebagai matakuliah wajib bagi setiap fakultas. Akademisi harus lebih proaktif dalam setiap momentum dan kesempatan untuk turut berkontribusi dalam menyikapi isu-isu korupsi.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9541
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV