• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2018
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2018
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mengawal Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (1.240Mb)
    Date
    2018-01
    Author
    Nasir, Gamal Abdul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Mengawal Pengakuan dan Eksistensi Hak Ulayat/Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif atau penelitian kepustakaan (Library Research) yang menggunakan pendekatan yuridis normatif. Penggunan metode ini dimaksudkan agar dapat diperoleh data tentang pengetahuan dan teori dasar yang dibahas dalam tulisan dengan dengan melakukan pengkajian hukum normatif yang dipergunakan untuk memberikan gambaran tentang kenyataan atau fenomena pengakuan Hak Ulayat oleh Negara sebagaimana diatur di dalam Pasal 3 Undang-Undang Pokok Agraria yang kemudian dianalisis agar dapat menjelaskan Eksistensi Hak Ulayat sampai saat ini. Sampai saat ini masih sangat sedikit peraturan perundang-undangan yang mengatur secara langsung hak ulayat, dan sampai saat ini belum ada sebagaimana diinginkan oleh UUPA. Didalam peraturan perundang-undangan yang disebutkan tersebut pengaturan hak ulayat masih bersifat umum belum sampai pada implementasinya.Seyogyanya hak-hak masyarakat hukum adat diakui sebagaimana dilihat dalam Pasal 56 UUPA bahwa hak masyarakat hukum adat akan diatur dalam undang-undang yang hingga sekarang belum terlaksana. Karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang hak milik pelaksanaan hak-hak adat mengalami kendala, dapat terjadi pelecehan terhadap masyarakat hukum adat. Keadaan-keadaan tersebut menunjukkan tidak adanya kemauan politik dan kemauan baik pemerintah untuk mengkui hak masyarakat hukum adat. Membiarkan hak ulayat dengan asumsi tergantung pada zaman. Karena itu dapat disimpulkan, bahwa dalam perundang-undangan keberadaan hak ulayat masih lemah. Disamping itu, dalam rangka membangun sistem hukum tanah nasional, selain pengaturan kedudukan hak ulayat, maka perlu diatur pengertian hak ulayat, subyeknya, objeknya, ciri-ciri, batas-batas, hak dan kewajiban yang melekat dalam hak ulayat itu.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/9710
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2018

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV