Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraanhttp://hdl.handle.net/11617/107352024-02-25T05:22:58Z2024-02-25T05:22:58ZKata Pengantar & Daftar Isihttp://hdl.handle.net/11617/107812019-05-29T03:46:36Z2017-01-01T00:00:00ZKata Pengantar & Daftar Isi
2017-01-01T00:00:00ZKata Pengantar & Daftar Isihttp://hdl.handle.net/11617/107802019-05-29T03:44:57Z2016-01-01T00:00:00ZKata Pengantar & Daftar Isi
2016-01-01T00:00:00ZDesain Pengembangan Budaya Agama di Sekolah/Madrasah sebagai Reaktualisai Nilai-Nilai PancasilaHidayat, WahyuDwiasih, Ratnahttp://hdl.handle.net/11617/107772019-05-29T17:46:00Z2017-01-01T00:00:00ZDesain Pengembangan Budaya Agama di Sekolah/Madrasah sebagai Reaktualisai Nilai-Nilai Pancasila
Hidayat, Wahyu; Dwiasih, Ratna
Pancasila sebagai dasarnya menekankan pada nilai-nilai untuk menumbuhkan warga
negara yang baik dan patriotik. Berdasarkan hal tersebut perlunya generasi muda terlibat
secara lebih aktif melalui penguatan identitas Indonesia dan ketahanan budaya dalam
konteks interaksi dalam komunitas masyarakat dengan membentuk ikatan kolektivitas,
rasa kebersamaan yang melahirkan dan menumbuhkan identitas ke-Indonesia-an dan
mewariskan nilai-nilai tersebut kepada generasi selanjutnya. Dengan konsep seperti inilah
menumbuhkan identitas ke-Indonesia-an yang kuat dan membentuk ketahanan budaya
sebagai benteng yang mendasari pengaruh apapun dari dampak negatif globalisasi dan
era reformasi dalam bentuk apapun dan menguatkan nasionalisme Indonesia secara
keseluruhan dalam era globalisasi dan era reformasi.Civitas akademika di madrasah
adalah komunitas muslim yang dituntut untuk melakukan internalisasi nilai-nilai
keislaman (Islamic values) dalam segala aspek kehidupannya, bukan sekedar ritus-ritus
kering yang berakibat lahirnya ritualisme yang ditandai dengan keterikatan pada makna
yang tersurat dari teks-teks keagamaan dengan menjalankan ritus-ritus keagamaan secara
setia, namun lupa dengan tujuan dari ritual itu sendiri.Desain pengembangan budaya
agama dimulai dari proses intenalisasi nilai tersebut bermula dari moral Knowing
(mengetahui secara teoritik tentang moral), dilanjutkan dengan moral feeeling (kesadaran
penuh untuk berperilaku yang bermoral) dan akhirnya moral actioan (melakukan segala
tindakan yang mencerminkan perilaku moral yang baik). Proses internalisasi itu
dilakukan dengan metode internalisasi dengan teknik pembiasaan dan keteladanan.
Pengembangan lingkungan madrasah berbasis budaya agama diarahkan pada
terwujudnya manusia Indonesia yang taat beragama dan beraklak mulia, yaitu manusia
perpengetahuan, rajin ibadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi,
menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama
dalam komunitas madrasah. Sehingga dalam hubungan antara budaya agama Islam
dan Pancasila, keduanya dapat berjalan saling menunjang dan saling mengokohkan.
2017-01-01T00:00:00ZMengukuhkan Negara Hukum PancasilaTriwahyuningsih, Thttp://hdl.handle.net/11617/107762019-05-29T17:45:59Z2017-01-01T00:00:00ZMengukuhkan Negara Hukum Pancasila
Triwahyuningsih, T
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negara
hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD
1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsistensi penerapan prinsip negara
hukum dalam suatu negara melahirkan teori legalitas yang dipegang teguh semua negara
hukum modern. Teori legalitas mensyaratkan dihormatinya prinsip-prinsip hukum dan
peraturan perundang-undangan dalam segala tindakan dan kebijakan negara.
Pertanyaannya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip negara hukum khas Indonesia?
Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Kesepakatan
dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
berarti tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan
Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan institusi untuk
mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Konsep negara hukum khas
Indonesia bersumber dari cita hukum dan keyakinan hukum serta praktiknya dalam
ketatanegaraan Indonesia. Negara hukum Pancasila, memandang Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai causa prima, tidak akan memberikan toleransi jaminan konstitusional
kebebasan anti agama hidup di tengah-tengah tata hukum Indonesia. Negara hukum
Indonesia mempunyai ciri-ciri tersendiri yang menunjukkan aspek-aspek khusus dari hak
asasi : antara lain tidak memisahkan antara agama dengan negara, adanya pengakuan hakhak
asasi manusia seperti dikenal di Barat, adanya pengakuan atas hak-hak sosial
ekonomi rakyat yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara- yang isinya
berbeda jalannya dengan konsep rule of law ataupun socialist legality. Di samping itu
negara hukum Pancasila memiliki asas khas Indonesia yaitu asas musyawarah dan gotong
royong yang dalam praktik sangat diutamakan, khususnya dalam bidang politik
kenegaraan.
2017-01-01T00:00:00Z