Prosiding Seminar Nasional 2017 (Kerjasama Majelis Hukum dan HAM PWM Jateng)Peran Perguruan Tinggi dalam Upaya Penanggulangan Korupsihttp://hdl.handle.net/11617/115802024-03-28T11:09:25Z2024-03-28T11:09:25ZPerguruan Tinggi Sebagai Wadah Utama Pembinaan dan Penguatan Rasa Nasionalisme dan Sadar Hukum Bagi Penerus (Sebuah Orientasi Pencegahan Mental Koruptif)Pelangi, Intanhttp://hdl.handle.net/11617/95472019-08-28T06:08:40Z2017-05-01T00:00:00ZPerguruan Tinggi Sebagai Wadah Utama Pembinaan dan Penguatan Rasa Nasionalisme dan Sadar Hukum Bagi Penerus (Sebuah Orientasi Pencegahan Mental Koruptif)
Pelangi, Intan
Ramainya korupsi di negeri ini sangat menggelitik jiwa akademisi untuk bertanya
tentang sejauh mana sikap nasionalisme dan kesadaran hukum tertanam dalam
diri generasi penerus bangsa. Sebaik apapun suatu peraturan dan undang-undang
dibuat, tidak akan mampu memberikan perubahan yang signifikan apalagi hingga
memberantas apabila tidak pernah dilakukan evaluasi terhadap sumber utamanya.
Sumber utama penyebab korupsi adalah minimnya rasa nasionalisme dan kesadaran
hukum dalam jiwa pelakunya. Sehingga yang sangat ampuh sebagai senjata
pemusnah korupsi adalah penanaman rasa cinta tanah air dan kesadaran hukum
pada tataran lingkungan pendidikan.
Perguruan Tinggi sebagai tonggak akhir pendidikan bagi para penerus bangsa
menjadi bagian paling krusial dalam penanaman nilai-nilai nasionalisme dan
kesadaran hukum sebab di Perguruan Tinggi inilah penerus bangsa ditempa pada
tingkat akhir secara moral dan intelektual.
Sehingga sudah seharusnya antara Kementerian Pendidikan Tinggi dan KPK
bekerjasama dalam menanamkan nasionalisme dan sadar hukum pada generasi
penerus bangsa. Sebab tidak akan pernah sempurna sebuah pemberantasan
tanpa melakukan tindakan pencegahan sebelumnya. Oleh karena itu, hanya rasa
nasionalisme dan sadar hukum yang dapat mencegah terjadinya korupsi disegala
bidang. Dengan rasa cinta tanah air maka rasa memiliki akan muncul sehingga
perilaku koruptif dapat dihindari. Inilah yang kemudian menjadi tugas utama
Perguruan Tinggi dalam memupuk dan menguatkan rasa nasionalisme dan
kesadaran hukum pada jiwa muda generasi penerus bangsa.
2017-05-01T00:00:00ZPencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam PemerintahanHartanto, HeriAdlhiyati, Zakihttp://hdl.handle.net/11617/95462019-08-28T06:08:40Z2017-05-01T00:00:00ZPencegahan Korupsi Dengan Menerapkan Asas-Asas Umum Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik Dalam Pemerintahan
Hartanto, Heri; Adlhiyati, Zaki
Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan hanya dengan
melakukan penuntutan terhadap pelaku ke persidangan, namun perlu dilakukan
upaya pencegahan terhadap perbuatan korupsi tersebut. Salah satu aktor utama yang
berpotensi melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme adalah pejabat pemerintahan.
Sehingga diperlukan acuan bekerja dalam melaksanakan wewenangnya sehingga
terhindar dari perbuatan korupsi. Selain itu diperlukan pula metode pengawasan
terhadap kinerja pejabat sehingga mencegah perbuatan penyalahgunaan wewenang
yang mengarah pada perbuatan korupsi. Pengawasan oleh masyarakat bersama
dengan instansi pemerintah merupakan cara yang efektif untuk mencegah perbuatan
korupsi. Asas-Asas Umum Penyelenggaran Pemerintahan Yang Baik (AAUPB) merupakan
hukum yang tidak tertulis yang berlaku sebagai rambu-rambu dalam mejalankan
Pemerintahan. Penerapan AAUPB dengan sendirinya akan menjauhkan perbuatan
korupsi di lingkungan pemerintahan sehingga dapat memberikan pelayanan yang
baik kepada masyarakat.
2017-05-01T00:00:00ZImplementasi Nilai Ibadah Puasa Dalam Melawan KorupsiSudrajat, Hendrahttp://hdl.handle.net/11617/95452019-08-28T06:08:40Z2017-05-01T00:00:00ZImplementasi Nilai Ibadah Puasa Dalam Melawan Korupsi
Sudrajat, Hendra
Indonesia sejak era reformasi tahun 1998, mengalami perubahan yang sangat
signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang ditandai dengan
kebebasan berdemokrasi. Keterbukaan demokrasi politik yang tidak disertai
demokrasi ekonomi mengakibatkan demokrasi transaksional yang justru merusak
tatanan demokrasi. Akibat lain dari keterbukaan demokrasi yang tidak bernilai, bukan
hanya melahirkan demokrasi transaksional, melainkan hukum yang transaksional.
Nilai dan cita-cita reformasi menjadi tidak bermakna dan kehilangan arah yang
berdampak secara singnifikan terhadap proses reformasi yang menjadi stagnan.
Produk reformasi idealnya melahirkan negara yang demokrasi dan nomograsi yang
konstitusional, tetapi realitasnya di Indonesia dalam era reformasi justru menciptakan
negara kekuasaan atau machtstaat bukan rechtstat negara hukum. Dampak terburuk
reformasi yang mengedepankan demokrasi politik dibandingkan dengan demokrasi
ekonomi berakibat pada kuatnya politik dan demokrasi transaksional yang tidak
hanya sampai demokrasi transional, tetapi pada hukum yang transaksional.
Ketidaksiapan suprastruktur negara seperti partai politik yang merupakan salah satu
pilar demokrasi memberikan dampak buruk dalam penataan demokrasi Indonesia
yang korup. Partai politik justru menikmati demokrasi transaksional dan merusak
sistem kekuasaan yudiasial dengan hukum yang transaksional. Fenomena kemudian
muncul, dimana filosofi bernegara dalam arah reformasi Indonesia yang stagnan
saat ini? Perlukah penajaman aplikatif nilai pancasila pada sila pertama Ketuhanan
Yang Maha Esa dijabarkan secara komprehensif dalam nilai-nilai religius ibadah
puasa dalam melawan korupsi?. Realitas tersebut yang perlu secara responsif dan
aplikatif dirumuskan pada sebuah pemikiran akademis dan langkah secara praktis
untuk memberikan solusi terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.
2017-05-01T00:00:00ZAnalisis Efektivitas Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Pada Pendidikan Tinggi Sebagai Land of IntegrityHartiwingsih, H.Sulistiyono, Budihttp://hdl.handle.net/11617/95442019-08-28T06:08:40Z2017-05-01T00:00:00ZAnalisis Efektivitas Kebijakan Pendidikan Anti Korupsi Pada Pendidikan Tinggi Sebagai Land of Integrity
Hartiwingsih, H.; Sulistiyono, Budi
Pemerintah Indonesia telah berusaha keras memerangi korupsi dengan berbagai
cara. KPK sebagai lembaga independen yang secara khusus menangani korupsi,
serta melakukan pencegahan dari tindak korupsi. Tapi di sisi lain, usaha aksi yang
dilakukan KPK membutuhkan banyak biaya. Belum lagi jika dihitung dari dampak
yang ditimbulkan bagi kehidupan masyarakat dan negara. Seperti yang kita ketahui,
upaya penghematan biaya yang paling efektif dan hemat biaya untuk memberantas
korupsi adalah tindakan pencegahan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kebijakan anti-korupsi dalam
pendidikan tinggi dan menganalisis efektivitas kebijakan pendidikan antikorupsi di
perguruan tinggi sebagai land integrity.
Melawan korupsi adalah tanggung jawab semua komponen negara dan jika hanya
salah satu pihak maka upaya pemberantasan korupsi akan lemah, hal itu bisa menjadi
penghambat bagi upaya untuk melawan korupsi. Salah satu upaya pencegahan
korupsi berawal dari peran penting perguruan tinggi sebagai land of integrity yang
akan menciptakan karakter individu. Hasil Evaluasi dari kebijakan pemberantasan
korupsi di perguruan tinggi dapat dikatakan efektif karena semua indikator
efektivitas terdapat dalam kebijakan pendidikan anti korupsi di pendidikan tinggi.
2017-05-01T00:00:00Z