Prosiding Seminar Nasional 2016 (Kerjasama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan World Wide Fund (WWF))Tanggung Jawab Pelaku Bisnis dalam Pengelolaan Lingkungan Hiduphttp://hdl.handle.net/11617/115812024-03-29T07:35:53Z2024-03-29T07:35:53ZPengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Perusahaan dalam Perlindungan Hak Konstitusional MasyarakatWijaya, Agus Rasyid Candrahttp://hdl.handle.net/11617/94712019-08-28T06:17:04Z2016-01-01T00:00:00ZPengawasan Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) Perusahaan dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat
Wijaya, Agus Rasyid Candra
Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) yang melengkapi Pasal 33 ayat (3)
sebagai hasil perubahan kedua dan ke-empat UUD 1945 menegaskan ketentuan
pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan mengenai
pembangunan berkelanjutan dikaitkan dengan perlindungan lingkungan hidup dan
pemanfaatan sumber daya alam. Atas dasar perubahan tersebut, UUD 1945 dapat
disebut sebagai konstitusi yang menjamin perlindungan lingkungan hidup. Pada
perubahan kedua UUD 1945 yakni Pasal 18 juga terjadi perubahan dan pergeseran cara
penyelenggaraan pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik, dimana
pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan (termasuk
dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sumberdaya alam) yang
menjadi kewenangannya. UUD 1945 menghendaki dalam menjalankan otonomi daerah
mengedapankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
hidup.
Tujuan perlindungan lingkungan hidup tidak terlepas dari hak
konstitusionalmasyarakat yang dijamin oleh UUD 1945dan salah satu haknya untuk
mendapatkan lingkungan yang sehat, salah satu untuk mewujudkan lingkungan sehat
dengan melindungi baku mutu air sungai yang menjadi sumber kehidupan bagi
keberlangsungan hidup masyarakat. Perlindungan air sungai tidak terlepas dari peran
pemerintah (pemberi izin) yang secara administratif perlu ada pengawasan terhadap
izin pembuangan limbah cair industri perusahaan ke sungai untuk mengevaluasi zatzat
yang
terkandung
dalam
air
sungai
yang
menjadi
objek
pembuangan
limbah
industri
supaya
tidak melampaui baku mutu air sungai yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan.
2016-01-01T00:00:00ZHak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat SidoarjoSodikin, S.http://hdl.handle.net/11617/94702019-08-28T06:17:04Z2016-03-01T00:00:00ZHak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Pada Masyarakat Sidoarjo
Sodikin, S.
HAM dan lingkungan hidup saling keterkaitan dan membutuhkan, karena dengan
menghargai HAM sekaligus juga melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Sebaliknya dengan melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup, maka secara
otomatis hak asasi manusia juga terlindungi. Misalnya dengan menghargai hak atas
kesehatan maka secara otomatis manusia harus melindungi lingkungan hidupnya
sehingga kesehatannya tetap terjaga. UUD 1945 mengatur Hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat menunjukkan bahwa antara HAM dan lingkungan hidup saling
membutuhkan sehingga dengan menghormati HAM sekaligus melakukan perlindungan
terhadap lingkungan hidup. Begitu juga sebaliknya dengan melakukan perlindungan
terhadap lingkungan hidup, sehingga otomatis hak asasi manusia juga terlindungi.
Memperhatikan kasus Lapaindo, maka penghargaan terhadap HAM maupun
perlindungan terhadap lingkungan hidup dapat berjalan dengan mulus apabila
pemerintah (baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah provinsi,
kabupaten/kota) mempunyai kemauan untuk melindungi lingkungan hidup dan
menghargai HAM. Akan tetapi, kemauan ini tentu perlu melibatkan semua komponen
bangsa dan stakeholder untuk mendorong dan menyadari bahwa kedua hal ini harus
diperjuangkan bersama, agar lingkungan hidup tidak rusak dan HAM tidak dilanggar.
Masalah lingkungan hidup muncul akibat dari keinginan manusia untuk berkembang
dan membangun kehidupan yang lebih baik. Dalam kerangka hak asasi manusia,
keinginan tersebut didasarkan hak atas pembangunan. Manusia banyak yang
melupakan faktor lingkungan hidup, dalam melakukan pembangunan terutama yang
terkait dengan masalah ekosistem. Dengan demikian, permasalahan lingkungan hidup
dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling
memperkuat. Apa yang terjadi di Porong Sidoarjo merupakan fenomena lingkungan
yang rusak, dengan rusaknya lingkungan tersebut berarti juga telah terjadi pelanggaran
HAM masyarakat setempat. Apabila merujuk peraturan perundang-undangan yang ada
(Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999),
berarti secara hukum pelanggar HAM akan mendapat tindakan hukum sesuai dengan
undang-undang tersebut. Tindakan yang demikian dilakukan agar supaya jangan
sampai di negara-negara yang banyak pelanggaran hak asasi manusia, seringkali terjadi
kerusakan lingkungan hidup.
2016-03-01T00:00:00ZPersyaratan Perizinan Lingkungan Bagi Pelaku Usaha Sebagai Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di IndonesiaWijoyo, SupartoPrihatiningtyas, Wildahttp://hdl.handle.net/11617/94692019-08-28T06:17:04Z2016-01-01T00:00:00ZPersyaratan Perizinan Lingkungan Bagi Pelaku Usaha Sebagai Instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia
Wijoyo, Suparto; Prihatiningtyas, Wilda
The functional meaning of environmental license in order to manage environment
can be seen on the precision or exactness of fulfillment of conditions of environmental
license which administratively is relevant for environmental protection. The conditions,
that must be met to hold environmental license, have important meaning to evaluate
environmental management conducted by corporation. Conditions of environmental
license as inserted in document of license are direction that must be followed by the
holder of license. Government institutions which have competence to give license should
formulate all aspects of operation of industrial activity in the form environmental license.
2016-01-01T00:00:00ZPengelolaan Lingkungan Sebagai Bisnis dan Kesejahteraan; Berbasis Negara Hukum BerkeadabanPrasetyo, Yogihttp://hdl.handle.net/11617/94682019-08-28T06:17:04Z2017-03-01T00:00:00ZPengelolaan Lingkungan Sebagai Bisnis dan Kesejahteraan; Berbasis Negara Hukum Berkeadaban
Prasetyo, Yogi
Pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat, korporasi dan atau
perusahaan serta pemerintah sementar ini belum mampu memberikan jaminan
kebaikan kelestarian lingkungan. Potensi lingkungan yang cukup besar secara
ekonomis telah disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Hal
tersebut dapat dilihat dari banyaknya kasus pelanggaran hukum dibidang lingkungan
hidup dan bukti fisik rusaknya lingkungan akibat ekploitasi yang salah. Kepentingan
tertentu yang ikut bermain dalam pengelolaan lingkungan telah merusak sistem
penataan hukum lingkungan itu sendiri. Hukum hanya digunakan sebagai alat untuk
menguasai sumber daya alam secara legal. Banyak pejabat negara yang bekerjasama
dengan pengusaha-penguasaha nakal untuk mengekploitasi lingkungan secara bebas
tanpa memperhatikan batas-batas yang menjadi ukuran yang seharusnya menjadi
acuan.Di Indonesia masalah lingkungan menjadi penting dan urgen untuk segera
diatasi dengan mencari solusi pemecahannya. Sungai, hutan, pegunungan, persawahan,
tambak dan lingkungan alam menjadi rusak akibat eksploitasi. Kabut asap, Banjir,
tanah longsor, kekeringan dan berbagai dampak kerusakan lingkungan menjadi
fenomena yang terjadi. Indonesia adalah negara hukum yang dalam segala aspek
kehidupan harus berdasarkan kepada hukum, tetapi bagaimana jika hukum telah
dipermainkan oleh pemilik modal dan penguasa untuk mengekploitasi lingkunagn.
Oleh karenanya hukum pengelolaan lingkungan harus selalu dibarengi dengan sikapsikap
manusia Indonesia yang beradab, yaitu sikap yang menunjukkan kualitas
kemanusiaan Indonesia yang didasari oleh agama, budaya dan ilmu pengetahuan. Agar
dengan dasar tersebut lingkungan dapat dikelola dengan baik, tidak hanya
mendapatkan keuntungan bisnis, tetapi juga dapat mensejahterkan masyarakat serta
menadapatnkan kemaslakhatan semesta. Pentingnya negara Indonesia tidak hanya
negara hukum dalam arti formil, tetapi lebih jauh dari itu hukum berperan dalam
mewujudkan masyarakat yang beradab.
2017-03-01T00:00:00Z