Volume 10 No. 1, Juni 2012http://hdl.handle.net/11617/21822024-03-28T18:06:13Z2024-03-28T18:06:13ZNASAB: ANTARA HUBUNGAN DARAH DAN HUKUM SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEWARISANJalaluddin, Akhmadhttp://hdl.handle.net/11617/23412018-03-19T04:24:57Z2012-06-01T00:00:00ZNASAB: ANTARA HUBUNGAN DARAH DAN HUKUM SERTA IMPLIKASINYA TERHADAP KEWARISAN
Jalaluddin, Akhmad
Masalah keturunan (nasab) dan kewarisan tidak semuanya didasarkan pada ayat
al-Qur’an yang qath’i. Peran akal manusia tidak dapat diingkari dan, sebagai konsekuensi
logisnya, pengaruh sosial budaya sulit untuk dihindari. Karena itu, kajian dan ijtihad ulang
mengenai persoalan tersebut sepantasnya dilakukan. Sesungguhnya hubungan nasab pada
dasarnya adalah hubungan darah. Legalitas nasab seseorang dengan ibunya bersifat
otomatis berdasarkan wiladah. Sedangkan nasab seseorang dengan ayahnya, meskipun juga
pada dasarnya adalah hubungan darah, fuqaha’ mensyaratkan bahwa hubungan yang
berakibat lahirnya orang tersebut bukanlah hubungan yang haram (zina). Nasab pada
dasarnya merupakan hubungan darah, maka seseorang mempunyai nasab dengan ayahnya
dan ibunya. Hubungan nasab dengan lebih kuat daripada dengan ayah yang lebih banyak
didasarkan pada asumsi, klaim dan kesaksian. Konsekuensi lebih lanjut, hubungan
kekerabatan dengan para kerabat dari pihak ibu juga kuat daripada hubungan kekerabatan
dengan para kerabat dari pihak ayah. Hal ini berimplikasi terhadap masalah kewarisan
2012-06-01T00:00:00ZPLURALITAS DAN TITIK PERTEMUAN AGAMA (Pandangan Prof. Dr. Nurcholish Madjid)Mahmud, Abdullahhttp://hdl.handle.net/11617/22722018-03-19T04:25:23Z2012-06-01T00:00:00ZPLURALITAS DAN TITIK PERTEMUAN AGAMA (Pandangan Prof. Dr. Nurcholish Madjid)
Mahmud, Abdullah
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pandangan Nurcholish Madjid
tentang Pluralitas dan Titik Pertemuan Agama yang berpijak pada sumber ajaran Islam,
Al-Qur’an. Namun, realitas Islam dalam limbo sejarah tidak luput dari analisisnya sebagai
pengejawantahan Islam dalam sejarah. Penelitian ini adalah penelitian liteter yang datanya
ditelusuri melalui literatur, khususnya karya-karya Nurcholish Madjid, sebagai referensi
pokoknya. Datanya diolah dengan cara dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pluralitas di alam semesta ini, termasuk agama, adalah suatu keniscayaan dan bagian dari
kehendak Tuhan. Mengingat dalam realitas ada banyak agama, Al-Qur’an mengajak para
pemeluk agama-agama untuk menyepakati “titik pertemuan” (common platform, kalimah
sawa’), yaitu tawhid, dan jika mereka menolak, maka masing-masing umat beragama harus
memberikan hak kebebasan untuk bereksistensi dan menempuh jalan hidup sesuai
keyakinannya. Dengan mengimplementasikan segi-segi universal ajaran agamanya
diharapkan akan muncul sikap saling berlomba yang positif (fastabiq al-khairat).
2012-06-01T00:00:00ZKECEMASAN PADA REMAJA HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus Remaja Surakarta Tahun 2011)‘Uyun, Zahrotulhttp://hdl.handle.net/11617/21882018-03-19T04:29:35Z2012-06-01T00:00:00ZKECEMASAN PADA REMAJA HAMIL DI LUAR NIKAH (Studi Kasus Remaja Surakarta Tahun 2011)
‘Uyun, Zahrotul
The pregnancy before marriage among teenagers makes complex problems to
the teenagers themselves. Sex before marriage among teenagers happens because they
are motivated to do sex though they are not married yet. Sex before marriage can emerge
several consequences, for instance, unexpected pregnancy because of not being married,
the mother and fetus’ health, drop out from school for those who still study, contagion and
depression. Teenagers who are pregnant before they get married experience anxiety in
facing the future of the fetus that is still in their womb. The anxiety emerges because the
pregnancy is done with a person who is not her husband. She is also afraid if her parents
and people in her social surrounding know if she is pregnant. The anxiety will be wors-ened if the male who caused her pregnant is not responsible to what he has done and he
refuses to marry her.
2012-06-01T00:00:00ZBANK AIR SUSU IBU (ASI) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAMFanani, Ahwanhttp://hdl.handle.net/11617/21872018-03-19T04:28:50Z2012-06-01T00:00:00ZBANK AIR SUSU IBU (ASI) DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Fanani, Ahwan
The phenomenon of modernity bring with it social changes, some of which are
related to family structure. The open of public career for women leads to the broader role
of women to participate in public work and to leave their domestic rule. The change has
impact to the interpretation of Islamic teachings as well. The nature of Islamic teaching is
closely related to social engineering and social control so that any social change will
consequently challenge islamic experts (ulama) to formulate Islamic preceipt to meet moslem
needs to deal with the new situation. One issue that raises the interest of ulama recently is
human milk bank. Human milk bank is a system of providing and transferring donored
human milk to those who need it, especially new infants. The system – having been devel-oping in developed-West countries for nearly one century— is now creeping into islamic
society and raise the question on its compatibility to Islamic law. The paper is aimed to
provide answer in the light of Islamic law to the question.Human Milk Banking may be
categorize as branch law (furu’) due to the absent of dalil on it. However, there are abun-dant of dalils (Islamic legal sources) related to breastfeeding and to donor as well as
transaction law. From the analysis and induction the the dalils, it can be inferred that
basically Human Milk Banking is allowed according to Islamic law because there is not
againts any dalil and muamalah (human relation) is basically allowed as far as no
prohibitation. The permission if human milk banking does not mean that all processes
employed by the bank are allowed as well. Breastfeeding to infant, in Islamic law, has
impact of the relation between milk-owner mother and the baby in which all marriage
between both or between the baby with some of milk-owner mother’s relatives is forbid-den. Therefore, the system of human milk bank has to fullfill several conditions, namely
identity clairty and safety.
2012-06-01T00:00:00Z