SEJARAH FORMALISASI SYARI’AT ISLAM DI INDONESIA
Abstract
Sesungguhnya, perdebatan tentang perlu tidaknya formalisasi syari’at
Islam di Indonesia merupakan pekerjaan yang ‘agak’ sia-sia. Sebab sejarah
telah mencatat dengan jelas bahwa pembangunan hukum di Indonesia tidak
pernah lepas dari ajaran-ajaran Islam yang dipositifkan bahkan sampai pada
orde reformasi yang tengah berlangsung ini. Fakta-fakta sejarah pada setiap
fase perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara menunjukkan arah yang
positif, secara gradual mengalami pembaruan dan perkembangan. Bahkan akhirakhir
ini ajaran (syari’at) Islam tidak hanya menjadi sumber hukum materiil
saja, namun juga menjadi sumber hukum formil. Buktinya adalah diterbitkannya
buku “Kodifikasi Produk Perbankan Syari’ah” oleh Bank Indonesia sebagai
pedoman bagi seluruh lembaga perbankan yang akan beroperasi pada sektor
syari’ah yang harus menyesuaikan dengan Fatwa syari’ah dari Dewan Syari’ah
Nasional Majelis Ulama Indonesia.