dc.identifier.citation | Depdiknas. (2003). Undang-Undang RI Nomor 20, Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Depdiknas. (2005). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19, Tahun 2005, Tentang Standar Nasional Pendidikan. Depdiknas. (2005). Undang-Undang RI Nomor 14, Tahun 2005, Tentang Guru dan Dosen. Depdiknas. (2010). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010, Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Majelis Pendidikan kader Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2017. Pembelajaran Perkaderan Muhammadiyah. Yogyakarta: MPK PP Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, 2015. Tafsir at-tanwir. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, t.t. Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih XXV tentang manhaj Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam. Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Noe, R. A. (2005). Employee Training and Development. McGraw-Hill: Singapore. Ricklefs, M.C., 2013.Mengislamkan Jawa: Sejarah Islamisasi di Jawa dan penentangnya dari 1930 sampai sekarang. Jakarta: Serambi Robinson, James. T. The natur of science and science teaching. California: wadsworth publishing company, inc. Wexley, Kenneth N & Latham, Gary P. (1991). Developing and Training Human Resources in Organization. Harper Collins Publisher Inc: New York. | id_ID |
dc.description.abstract | Secara kosmologi dan embrioritas kaderisasi Muhammadiyah telah
mampu memposisikan diri sebagai gerakan sosial keagamaan dan
pendidikan yang terbesar di Indonesia bahkan di dunia.
Muhammadiyah terbilang memiliki aset amal usaha terbesar di
Indonesia, salah satu amal usaha yang dimilikinya adalah Perguruan
Tinggi Muhammadiyah. Ini menunjukkan kontribusi Muhammadiyah
amat besar bagi perkembangan kehidupan masyarakat Indonesia.
Oleh karena itu, banyaknya aset amal usaha diperlukan sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas untuk menunjang pengelolaan dan
pemeliharaan serta meningkatkan ke arah yang lebih baik. Pada
konteks kekinian dan masa datang nampaknya Muhammadiyah,
dalam pola hubungan organisasi semestinya terbangun interelasi
kebijakan yang mengarah pada perkaderan diantara pimpinan
persyarikatan, Ortom AMM dan AUM. Di samping interelasi
kebijakan yang mengarah kepada perkaderan, yang tidak kalah
pentingnya tampaknya Perguruan Tinggi Muhammadiyah bisa
menjaring perkaderan melalui tawaran alternative langkah praktis
melalui Kuliah Kerja Nyata dalam program Muballig Hijrah. | id_ID |