dc.identifier.citation | Asshiddiqie, Jimly. (2003). Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945. Disampaikan di : Seminar Pembangunan Hukum Nasional VII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. Denpasar. Assiddiqie, Jimly. (2008). Pokok-pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Reformasi. Cetakan ke- 2. Jakarta : BIP. Azheri, Busyra. (2011). Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary menjadi Mandatory. Jakarta : Raja Grafindo Persada. I Gede A.B Wiranata. (2007). Etika Bisnis dan Hukum Bisnis. Bandar Lampung : Universitas Lampung. Hlm 62 Keraf, A. Sonny. (2010). Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global. Yogyakarta : Penerbit Kanisius. Karim, Adiwarman. (2008). Bank Islam: Analisis fiqih dan keuangan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Lako, Andreas.(2011).Dekonstruksi CSR dan Reformasi Paradigma Bisnis dan Akuntansi. Jakarta : Penerbit Erlangga Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad.(2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Said Agil Husin Al Munawar. (2002). Dimensi Kehidupan dalam Perspektif Islam . Bogor : Pustaka Litera Antar Nusa. Trianto dan Titik Triwulan Tutik. (2007). Falsafah Nagara & Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : Prestasi Pustaa Publisher. Quth Ibrahim Muhammad.(2002). Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab. Jakarta: Pustaka Azzam. Hlm 36 Baroroh, Nurdhin.2017. Metamorfosis “Illat Hukum” Dalam Sad Adz-Dzari’ah Dan Fath Adz-Dzariah (Sebuah Kajian Perbandingan). Al-Maza>hib, Volume 5, Nomer 2. Mardijono, HR. Adianto, Vivi Handayani. (2014). Kajian Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Terhadap Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Mimbar keadilan, jurnal ilmu hukum, Edisi: Januari - Juni 2014. Siallagan, Haposan.2016. Penerapan Prinsip Negara Hukum Di Indonesia. Sosiohumaniora, Volume 18 No .2. Zakiyah, Kuni. Widiastuti, Tika.2017. Peran Negara Dalam Distribusi Kekayaan (Perspektif Ekonomi Islam). Al Falah: Journal of Islamic Economics, Vol. 2, No. 1, 2017 STAIN Curup|E-ISSN: 2548-3102, P-ISSN: 2548-2343. Greenpeace.org. (2016). Konsekuensi Tersembunyi: Valuasi Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran Industri. Diakses, 07 November 2018. http://www.greenpeace.org/seasia/id/PageFiles/724033/Laporan%20Melawan%20Limbah.pdf Muslim.or.id. 2014. Kaidah Fikih: Ganti Rugi Wajib, Baik Sengaja Atau Tidak. Diakses pada 10 November 2018. https://muslim.or.id/22179-kaidah-fikih-ganti-rugi-wajib-baik-sengaja-atautidak. html Permata Hati. Tanggungjawab manusia dalam islam. Diakses pada 09 November 2018. http://remajaandikrenz. blogspot.com/2011/05/tanggungjawab-manusia-dalam-islam.html wahyudi jaka saputra, khoirul anam. (2011). Nilai Nilai Al-Quran Dalam Sistem Pendidikan Islam. Diakses pada 09 November 2018. https://www.academia.edu/9647223/TAFSIR_TARBAWI_MAKALAH_NILAI_NILAI_ALQURAN_ DALAM_SISTEM_PENDIDIKAN _ISLAM | id_ID |
dc.description.abstract | Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridisnormatif.
Hasil penelitian menunjukan Agama Islam dapat dijadikan
sebagai sumber untuk menyadarkan perusahaan supaya
melaksanakan kebijakan Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan
Perusahaan dengan sebaik-baiknya, hal ini didasarkan dengan
adanya berbagai nilai fundamental yang tercakup di dalam nash
yang dapat dijadikan sebagai petunjuk dan sumber untuk
menyadarkan perusahaan. Di samping itu, disyari’atkannya Agama
Islam yang diarahkan untuk memelihara agama, jiwa, akal,
kehormatan atau keturunan serta harta, memiliki kesamaan dengan
tujuan kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
perusahaan, yaitu untuk melindungi berbagai hak yang melekat pada
manusia itu sendiri. Sehingga tepat bahwasannya nilai-nilai
keislaman yang ada dijadikan sebagai pedoman oleh pemerintah
dalam menyadarkan perusahaan untuk merealisasikan kebijakan
tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan guna
mengoptimalkan kemanfaatannya bagi perestorasian HAM
masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan. | id_ID |