Show simple item record

dc.contributor.authorNugroho, Deyorizky Setyo
dc.contributor.authorAribowo, Budi
dc.date.accessioned2019-04-23T02:17:27Z
dc.date.available2019-04-23T02:17:27Z
dc.date.issued2019-03
dc.identifier.citationCarolina, Monica Cindy., 2016, Analisis Potensi Bahaya Kebisingan di Area Produksi PT. Semen Bosowa Maros, Teknik Lingkungan Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar. Hadiguna, Rika Ampuh., 2009, Manajemen Pabrik. Jakarta : Bumi Aksara. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 5 Tahun 2018., Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Jakarta. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.13Men/X/2011. Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Faktor Kimia di Tempat Kerja, Jakarta. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/Men/Vii/2010. Alat Pelindung Diri. Jakarta. Phersiana,Norra., 2011, Jurnal Analisis Dan Pemetaan Kebisingan Akibat Aktifitas Kerja PT Xyz. Teknik Lingkungan- ITS. Surabaya. PT Pertamina EP., 2017, Pengelolaan Health, Safety, and Environtment (SMHSE) PT. Pertamina EP., 2018, Safety induction aspek QHSSE. Wulandari, Nita., 2009, Upaya Pengendalian Faktor Bahaya Kebisingan Pada Unit Power Plant Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Minyak Dan Gas Bumi Cepu, Surakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret.id_ID
dc.identifier.issn2621-0789
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/10672
dc.description.abstractPT. Pertamina EP Asset 1 Jambi Field adalah salah satu anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) yang menyelenggarakan kegiatan usaha di sektor hulu bidang minyak dan gas bumi, Dalam setiap proses pengeboran minyak sampai dengan diolah menjadi bahan bakar yang dilakukan oleh PT. Pertamina EP Asset 1 Jambi Field membutuhkan sebuah Power Plant sebagai pembangkit listrik. Namun di Power Plant Kenali Asam menghasilkan intensitas kebisingan yang cukup tinggi, hal ini dapat menyebabkan gangguan pendengaran pada para pekerja. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011, tentang Nilai Ambang Batas kebisingan ditempat kerja yang ditetapkan sebesar 85 dB, sedangkan data hasil pengukuran menghasilkan kebisingan dari 60 dB hingga mencapai 108 dB. Pengumpulan data dilakukan pada 55 titik pengukuran dengan menggunakan sound level meter, setelah didapatkan hasil pengukuran tersebut dibuat pemetaan kontur kebisingan menggunakan software Surfer 15.0 untuk memudahkan para pekerja dengan melihat dan mengetahui area yang memiliki kebisingan tinggi serta menyiapkan upaya pengendalian terhadap kebisingan tersebut. Upaya pengendalian yang dapat dilakukan adalah optimalisasi pengendalian engineering control, administrative control, dan personal protective equipment untuk mereduksi intensitas kebisingan yang terjadi di area Power Plant Kenali Asam.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherIENACO (Industrial Engineering National Conference) 7 2019id_ID
dc.subjectkebisinganid_ID
dc.subjectpeta kontur kebisinganid_ID
dc.subjectsurfer 15.0id_ID
dc.subjectpengendalian bisingid_ID
dc.titleIdentifikasi Tingkat Kebisingan serta Upaya Pengendalian di Unit Power Plant Kenali Asam PT. Pertamina EP Asset 1 Jambi Fieldid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record