• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan
    • Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2017
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan
    • Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2017
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Mengukuhkan Negara Hukum Pancasila

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (169.7Kb)
    Date
    2017
    Author
    Triwahyuningsih, T
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negara hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsistensi penerapan prinsip negara hukum dalam suatu negara melahirkan teori legalitas yang dipegang teguh semua negara hukum modern. Teori legalitas mensyaratkan dihormatinya prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan dalam segala tindakan dan kebijakan negara. Pertanyaannya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip negara hukum khas Indonesia? Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Kesepakatan dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan institusi untuk mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Konsep negara hukum khas Indonesia bersumber dari cita hukum dan keyakinan hukum serta praktiknya dalam ketatanegaraan Indonesia. Negara hukum Pancasila, memandang Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai causa prima, tidak akan memberikan toleransi jaminan konstitusional kebebasan anti agama hidup di tengah-tengah tata hukum Indonesia. Negara hukum Indonesia mempunyai ciri-ciri tersendiri yang menunjukkan aspek-aspek khusus dari hak asasi : antara lain tidak memisahkan antara agama dengan negara, adanya pengakuan hakhak asasi manusia seperti dikenal di Barat, adanya pengakuan atas hak-hak sosial ekonomi rakyat yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara- yang isinya berbeda jalannya dengan konsep rule of law ataupun socialist legality. Di samping itu negara hukum Pancasila memiliki asas khas Indonesia yaitu asas musyawarah dan gotong royong yang dalam praktik sangat diutamakan, khususnya dalam bidang politik kenegaraan.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/10776
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional Pendidikan Kewarganegaraan 2017

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV