Mengukuhkan Negara Hukum Pancasila
Abstract
Indonesia diidealkan dan dicita-citakan oleh the founding fathers sebagai suatu negara
hukum (Rechtsstaat/ The Rule of Law), sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat 3 UUD
1945 “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Konsistensi penerapan prinsip negara
hukum dalam suatu negara melahirkan teori legalitas yang dipegang teguh semua negara
hukum modern. Teori legalitas mensyaratkan dihormatinya prinsip-prinsip hukum dan
peraturan perundang-undangan dalam segala tindakan dan kebijakan negara.
Pertanyaannya bagaimana menerapkan prinsip-prinsip negara hukum khas Indonesia?
Pancasila sebagai dasar filosofis negara Indonesia terdapat dalam Pembukaan UUD
1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Kesepakatan
dalam Sidang Tahunan MPR tahun 1999 adalah tidak mengubah Pembukaan UUD 1945
berarti tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan
Negara Republik Indonesia. Adapun yang berubah adalah sistem dan institusi untuk
mewujudkan cita-cita berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Konsep negara hukum khas
Indonesia bersumber dari cita hukum dan keyakinan hukum serta praktiknya dalam
ketatanegaraan Indonesia. Negara hukum Pancasila, memandang Ketuhanan Yang Maha
Esa sebagai causa prima, tidak akan memberikan toleransi jaminan konstitusional
kebebasan anti agama hidup di tengah-tengah tata hukum Indonesia. Negara hukum
Indonesia mempunyai ciri-ciri tersendiri yang menunjukkan aspek-aspek khusus dari hak
asasi : antara lain tidak memisahkan antara agama dengan negara, adanya pengakuan hakhak
asasi manusia seperti dikenal di Barat, adanya pengakuan atas hak-hak sosial
ekonomi rakyat yang harus dijamin dan menjadi tanggung jawab negara- yang isinya
berbeda jalannya dengan konsep rule of law ataupun socialist legality. Di samping itu
negara hukum Pancasila memiliki asas khas Indonesia yaitu asas musyawarah dan gotong
royong yang dalam praktik sangat diutamakan, khususnya dalam bidang politik
kenegaraan.