Show simple item record

dc.contributor.authorSimanjuntak, Manlian Ronald. A.
dc.contributor.authorBudiman, Dedi
dc.date.accessioned2019-06-19T02:13:59Z
dc.date.available2019-06-19T02:13:59Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor36 Tahun 2005, Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tanggal 9 Agustus 2007 tentang Pedoman Sertifikat Laik FungsiBangunan Gedung. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 11/PRT/M/2018 TentangTim Ahli Bangunan Gedung,Pengkaji Teknis, Dan Penilik Bangunan Pusat Litbang Permukiman. 2011. Laporan Akhir Kegiatan Penyusunan Konsep Pedoman Penilaian Keandalan Bangunan Gedung Dalam Rangka Pemberlakuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Pusat Litbang Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum. Bandung. Wuryanti, Wahyu. dan Fefen Suhedi. 2016. Interpretation of Building Inspection Reliability. Jurnal Permukiman Vol. 11 No. 2 November 2016 : 74-87.id_ID
dc.identifier.issn2580-8834
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/10863
dc.description.abstractIsu keandalan bangunan gedung semakin berkembang seiring dengan peningkatan kebutuhan manusia akan ruang usaha, hunian dan komersil. Keandalan bangunan gedung meliputi aspek Kesalamatan, Kesehatan, Kenyamanan dan Kemudahan dari bangunan yang telah diserah terimakan. Rekomendasi Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) dilakukan sebagai upaya untuk menghindari adanya kerusakan dan kegagalan pada bangunan gedung pada saat difungsikan. Peran dalam hal ini adalah Pengkaji Teknis maupun Konsultan berbadan usaha dalam menilai bangunan pasca konstruksi, belum terindikasi dengan jelas. Metode penilaian konsultan akan diteliti terhadap proyek konstruksi di Kota Bekasi. Permasalahan yang terjadi saat ini adalah adanya kesenjangan dalam pelaksanaan uji kelaikan pada bangunan gedung dimana belum sinkronnya regulasi yang menjadi landasan hukum konsultan dalam menjalankan fungsi menguji kelaikan fungsi bangunan, dengan spesifikasi dari konsultan yang memiliki kewenangan secara hukum untuk melakukan kegiatan pengujian. Masalah lainnya, partisipasi aktif stakeholder pemerintah masih terbatas dalam mengedukasi para pemilik bangunan dalam kegiatan pengujian laik fungsi. Untuk mengetahui peran kinerja operasional dari konsultan dalam proses pengujian laik fungsi bangunan, penulis akan menggunakan metode survey dan wawancara dengan stakeholder dan para pakar Pengkaji Teknis. Dari pendekatan yang digunakan, penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data secara kualitatif meliputi wawancara dan studi pustaka dengan analisis data yang deskriptif.. Metode penelitian disusun sebagai gambaran dalam penyelesaian masalah (research problem) dan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan penelitian yaitu: 1) Apa saja indikator dari peran konsultan dalam kegiatan pengujian laik fungsi bangunan gedung? 2) Bagaimana metode penilaian yang digunakan dalam pengujian laik fungsi bangunan pada proyek konstruksi bangunan di Kota Bekasi? 3) Bagaimana peran konsultan dalam pengujian laik fungsi bangunan pada proyek konstruksi bangunan di Kota Bekasi?. Dari sini diharapkan dapat mengidentifikasi faktor-faktor peran konsultan secara lebih komprehensif dalam pengujian laik fungsi bangunan di Kota Bekasi.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional Teknik Sipil IX 2019id_ID
dc.titleKajian Identifikasi Faktor-Faktor Peran Konsultan dalam Menguji Laik Fungsi pasca Serah Terima Pekerjaan Konstruksi di Kota Bekasiid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record