Show simple item record

dc.contributor.authorSetiyaningsih, Ika
dc.contributor.authorAsari, Siti Hajar
dc.contributor.authorIdris, Zilhardi
dc.date.accessioned2019-06-19T04:58:40Z
dc.date.available2019-06-19T04:58:40Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationAnonim, 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/4998/pp-no-72-tahun-2009, diakses tanggal 10 Maret 2019 Anonim, 2014, Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api, http://jdih.dephub.go.id/produk_hukum/view/VUUwZ05qa2dWRUZJVlU0Z01qQXhOQT09, diakses tanggal 10 Maret 2019 Anonim, 2018, Keputusan Direksi PT. KAI Nomor SK.C/KB . 203/ I X/2/KA – 2018 tentang Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Angkutan Kereta Api Penumpang Komersial, https://kip.kai.id/files/referensi/tbbtba2018.pdf, diakses tanggal 10 Maret 2019. Julien., dan Mahalli, K., 2014, Analisis Ability To Pay dan Willingness To Pay Pengguna Jasa Kereta Api Bandara Kualanamu (Airport Railink Service), Jurnal Ekonomi dan Keuangan, Volume 2 Nomor 3, ISSN: 2303-3525, Universitas Sumatera Utara, https://jurnal.usu.ac.id/index.php/edk/article/view/11674 Rp100.000,00 Rp125.000,00 Rp150.000,00 Rp175.000,00 Rp200.000,00 Rp176.000,00 Rp152.933,33 Rp130.000,00 Rp127.426,00 Rp110.000,00 Zona subsidi tarif Zona tarif ideal tanpa perubahan pelayanan Zona tarif ideal dengan perubahan pelayanan WTP setelah perbaikan sekaligus tarif batas atas WTP sebelum perbaikan sekaligus tarif batas atas ATP sekaligus tarif batas bawah Tarif ideal (prosentase pengguna ±50%) Tarif ideal (prosentase pengguna >70id_ID
dc.identifier.issn2580-8834
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/10880
dc.description.abstractPenentuan tarif angkutan umum melibatkan tiga pihak terkait yaitu penyelenggara jasa angkutan, pengguna, dan pemerintah. Tarif yang berlaku hendaknya merupakan titik pertemuan antara kemampuan dan kesediaan membayar pengguna dengan biaya minimum yang dikeluarkan oleh penyelenggara angkutan untuk operasional. Penelitian ini dilakukan untuk mengestimasi nilai Ability To Pay (ATP) dan Willingness To Pay (WTP) pengguna KA Malabar kelas ekonomi, mengevaluasi tarif lapangan dengan nilai ATP dan WTP, serta membuat skenario penetapan tarif KA Malabar kelas ekonomi berdasarkan ATP dan WTP. Pengumpulan data primer berupa kuisioner kepada sejumlah sampel penumpang KA Malabar kelas ekonomi. Data sekunder didapat dari PT.KAI berupa data jumlah penumpang, tarif eksisting, dan jadwal KA Malabar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besaran tarif berdasarkan ATP diperoleh Rp127.426,00 sedangkan besar tarif menurut WTP pengguna adalah Rp152.933,33(kondisi sebelum perbaikan pelayanan) dan Rp176.000,00 (sesudah ada perbaikan pelayanan). Tarif lapangan saat ini untuk kelas ekonomi adalah Rp190.000,00 berada di atas ATP dan WTP penggunanya. Tarif yang sesuai dengan ATP dan WTP pengguna KA Malabar kelas ekonomi adalah Rp130.000,00 dan Rp110.000,00 apabila tarif disubsidi oleh Pemerintah.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherSeminar Nasional Teknik Sipil IX 2019id_ID
dc.titleEvaluasi Tarif Kereta Api Malabar Kelas Ekonomi Menurut ATP dan WTP Penggunanyaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record