• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Model Pengawasan Data Pribadi di Era Teknologi Finansial

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (228.4Kb)
    Date
    2019-04
    Author
    Ash-shidiqqi, Ellectrananda Anugerah
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perlindungan data pribadi merupakan suatu hal yang amat penting dalam bisnis teknologi finansial, sayangnya hingga saat ini Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi masih menjadi sebuah rancangan yang entah kapan menjadi Undang-Undang. Saat ini usaha teknologi finansial secara umum harus menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle) sebagaimana tertuang di undangundang mengenai perbankan yakni di pasal 2 Undang-Undang Nomo 18 tahun 1998. Pelaku bisnis teknologi finansial dilarang keras memberikan pinjaman (lending) kepada nasabah tanpa tahu riwayat keuangan dan kemampuan dari calon nasabah.Dalam tekfin, calon nasabah dan nasabah berada dalam nilai tawar yang sangat rendah. Jika tidak menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku yang telah dipersyaratkan oleh penyedia jasa tekfin maka tidak dapat meneriman pinjaman yang diusulkan namun apabila menerima maka seluruh data akan diambil secara cuma-cuma oleh penyedia jasa layanan tekfin. Upaya perlindungan terhadap data pribadi nasabah dan calon nasabah sebenarnya telah diakomodir dalam Undang-Undang ITE dan penyelenggara tekfin dapat terjerat sankso Pidana karena dianggap lalai sehingga menjadikan pihak lain secara tidak bertanggungjawab dan tanpa hak mengakses data pribadi orang lain. Aspek perdata juga penyelenggara tekfin memiliki tanggung jawab, karena diaksesnya data pribadi karena kegagalan sistem perlindungan adalah perbuatan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian bagi orang lain maka harus mengganti kerugiannya tersebut, sebagaimana ketentuan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/11262
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2019

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV