• Login
    View Item 
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    •   Home
    • Proceedings
    • Prosiding Seminar Nasional Hukum UMS
    • Prosiding Seminar Nasional 2019
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tolong-menolong dalam Asuransi Syariah (Preskriptif Pancasila dan Undang-undang 40 Tahun 2014 Perasuransian)

    Thumbnail
    View/Open
    VIEW/DOWNLOAD (437.5Kb)
    Date
    2019-04
    Author
    Akbar, Ilham
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lahirmya Undang-undang Perasuransian merupakan sebuah pondasi kuat untuk industri perasuransian atau usaha perasuransian yang menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah. Pengaturan terkait asuransi syariah yang proposional dengan asuransi konvensional merupakan sebuah langkah maju agar mendorong pertumbuhan asuransi syariah. Asuransi syariah dalam pelaksanaannya tidak hanya berfokus pada prinsip syariahnya tetapi juga pada tujuannya yaitu untuk saling menolong dan melindungi. Ir. Soekarno saat berpidato pencetusan Pancasila pertama kali pada tanggal 1 Juni 1945, dimana kurang lebih beliau ingin menegaskan bahwa dasar dari semua sila Pancasila itu adalah semangat gotong royong atau tolong menolong. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui kesamaan tujuan tolong menolong pada asuransi syariah preskriptif Pancasila dan UU Persasuransian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan tiga pendekatan, yaitu : 1. Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), 2. Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan 3. Pendekatan Historis (Historical Approach). Hasil penelitian ini terdapat kesamaan tujuan tolong menolong pada asuransi syariah antara UU Perasuransian dan Pancasila yang tertuang pada prinsip asuransi syariah dan akad-akad dalam asuransi syariah serta filosofi sejarah pembentukannya.
    URI
    http://hdl.handle.net/11617/11263
    Collections
    • Prosiding Seminar Nasional 2019

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    Publikasi IlmiahCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    Login

    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV