Show simple item record

dc.contributor.authorBudiwati, Septarina
dc.date.accessioned2019-08-01T03:09:08Z
dc.date.available2019-08-01T03:09:08Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationSudargo Gautama . 1994. Contoh-contoh Kontrak, Rekes dan Surat Berharga. Bandung: Alumni Henry Campbell Black. 1991. Black Law Dictionary, Definitions of thr terms and Prases of American and English Yurisprudence Ancient and Modern. West Publishing Johannes Gunawan. 2011. Kajian Ilmu Hukum Tentang Kebebasan Berkontrak, Dalam Butir-Butir Pemikiran dalam Hukum, Memperngati 70 Tahun Prof. Dr. B. Arief Sidharta, S,H, Bandung:Refika Aditama Mariam Darus Badrulzaman. 1993. KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni Satjipto Rahardjo. 1986. Ilmu Hukum. Bandung: Alumni Ridwan Khairani. Dasar filosofi Kekuatan Mengikatnya Kontrak. Jurnal Hukum UII . Edisi Khusus Vol 18, Oktober 2011. Syamsul Anwar. 2007. Hukum Perjanjian Syariah , Studi Tentang Akad dalam Fifih Muamalat. Jakarta: Raja Grafindo Perkasaid_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11265
dc.description.abstractAsas yang menyatakan bahwa suatu perjanjaian mengakibatkan suatu kewajiban hukum dan para pihak terikat untuk melaksanakan kesepakatan kontraktual, serta bahwa suatu kesepakatan harus dipenuhi, dianggap sudah terberi dan kita tidak pernah mempertanyakannya kembali. Kehidupan kemasyarakatan hanya akan berjalan dengan baik jika orang dapat dipercaya perkataannya oleh orang lain. Ilmu pengetahuan kiranyantidak akan dapat memberikan penjelasan lebih dari itu, terkecuali bahwa kontrak memang mengikat karena memang suatu janji, serupa dengan Undang-Undang dan karena Undang-Undang tersebut dipandang sebagai perintah pembuat Undang – Undang . Jika Kepastian terpenuhinya kesepakatan kontraktual ditiadakan , hal itu akan sekaligus menghancurkan seluruh pertukaran (benda-jasa) yang ada didalam masyarakat . Oleh karena itu kesetiaan pada janji yang diberikan merupaka bagian dari persyaratan yang dituntut akal budi alamiah. Pacta Sunt Servanda merupakan prinsip bahwa kekuatan mengikatnya suatu perjanjian seperti Undang- Undang Dan sesungguhnya bahwa setiap janji itu mengikat kepada setiap orang yang membuatnya juga telah ditetapkan Allah di dalam Al-Qur’an.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titlePrinsip Pacta Sunt Servanda dan Daya Mengikatnya dalam Kontrak Bisnis Perspektif Transendensid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record