Show simple item record

dc.contributor.authorTaryono, T
dc.contributor.authorPurnomosidi, Arie
dc.contributor.authorRiyanti, Ratna
dc.date.accessioned2019-08-01T03:11:18Z
dc.date.available2019-08-01T03:11:18Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationVenti Eka Satya, Strategi Indonesia Menghadapi Industri 4.0, Jurnal Info Singkat, Vol. X, No. 09/I/Puslit/Mei/2018. Sedjun H. Manulang, Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Rineka Cipta, Bandung, 1990. Suherman Toha, dkk, Penelitian Hukum Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, BPHN, Depkumham, Jakarta, 2010. Herdiansyah Hamzah,Tinjauan Yuridis Kedudukan dan Fungsi Perjanjian Kerja Bersama Dalam Hubungan Industrial, Makalah tidak diterbitkan, tanpa tahun. Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), Dalam Zainal Asikin (et.al), 1997, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Lalu Husni, Perlindungan Buruh (Arbeidsbescherming), Dalam Zainal Asikin (Editor), 2008, Dasar- Dasar Hukum Perburuhan, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Kantasapoetra dan Rience Indraningsih, Pokok-Pokok Hukum Perburuhan, Armico, Bandung, 1982. Suma’mur, Hygiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja, Penerbit Saksama, Jakarta, 1976. Imam Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Penerbit Djambatan, Jakarta, 1982, hlm. 136. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Imam Soepomo, Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja, Cet. Keenam, Penerbit Djambatan, 1987. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181210163325-92-352519/hanif-perlindungan-pekerja-perludiubah- di-era-industri-40 di unduh pada tanggal 28 Maret 2019. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0b2c5521981/revolusi-industri-40-ubah-relasi-hubungankerja- begini-pandangan-pengusaha-dan-akademisi di unduh pada tanggal 28 Maret 2019. https://kurva.co.id/di-era-revolusi-industri-4-0-buruh-minta-perlindungan/ di unduh pada tanggal 28 Maret 2019.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11266
dc.description.abstractMenyadari pentingnya pekerja di era industri 4.0, perlu dilakukan pemikiran agar pekerja dapat menjaga keselamatannya dalam menjalankan pekerjaan. Pemikiran tersebut merupakan bagian dari program perlindungan pekerja, yang dalam praktik sehari-hari berguna untuk dapat mempertahankan produktivitas dan kestabilan perusahaan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan bagi pekerja di era industri 4.0 dalam perspektif hubungan industrial Pancasila.Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian doktrinal. Adapun hasil dari pembahasan di dalam makalah ini adalah bahwa Perlindungan bagi pekerja di era industri 4.0 sangatlah penting, hal ini dikarenakan kedudukan pekerja yang lemah. Perlindungan dalam hubungan industrial Pancasila dapat dilakukan, baik dengan jalan meningkatkan pengakuan hak-hak pekerja, perlindungan fisik dan teknik serta sosial dan ekonomi melalui norma yang berlaku dalam lingkungan kerja itu.Sehingga perlindungan bagi pekerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dan kemajuan di era industri 4.0.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titlePerlindungan bagi Pekerja di Era Revolusi Industri 4.0 dalam Perspektif Hubungan Industrial Pancasilaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record