Show simple item record

dc.contributor.authorHana, Nida Zahra
dc.contributor.authorSupanto, S
dc.contributor.authorMulyanto, M
dc.date.accessioned2019-08-01T03:44:58Z
dc.date.available2019-08-01T03:44:58Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationPERMENHUB . No. 108 (2017). Anwar, Ahsani Amalia. "Online vs Konvensional: Keunggulan dan Konflik Antar Moda Transportasi di Kota Makassar." Etnosia: Jurnal Etnografi Indonesia Volume 2 Edisi 2, 2017: 253. DEPHUB. "Permenhub." Undang-undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009. Desember 1, 2009. http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/uu/uu_no.22_tahun_2009.pdf (accessed Maret Senin, 2019). —. "Permenhub26/17." Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Desember 2017. http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2017/PM_26_Tahun_2 017.pdf (accessed Maret 1, 2019). Ibrahim, Johny. Teori Dan Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayu Media, 2006. Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang Undangan. Yogyakarta: Kanisius, 2007. Konsideran PERMENHUB . No.108 (Tahun 2017). Kontjaraningrat. Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Rineka Cipta, 1993. Lester, James P, and Joseph Stewart. Public Policy: An Evolutionary Approach. Australia: Wadsworth, 2000. Manulang, Sendjun H. Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Jakarta: Bineka Cipta, 1987. Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2005. Muchsin, and Fadillah Putra. Hukum dan Kebijakan Publik. Surabaya: Averoes, 2015. Nelson, Barbara J. Makking an Issue of Child Abuse. Chicago: University of Chicago Press, 1984. Nonet, Philippe, and Philip Selznick. Hukum Responsif. Bandung: Nusa Media, 2012. Permenhub. http://dephub.go.id/post/read/mengenal-dan-memahami-pm-108tahun-2017. Desember 1, 2017. http://dephub.go.id/post/read/mengenal-dan-memahami-pm-108tahun-2017 (accessed Maret 1, 2019). Prof. Drs. Budi Winarno, MA, PhD,. Kebijakan Publik ( Teori, Proses dan Studi Kasus). Yogyakarta: PT. Buku Seru, 2012. Prof. Jamal Wiwoho, S. H, M. Hum. " Mata kuliah Hukum Kebijakan Publik, Magister Ilmu Hukum Konsentrasi Hukum Kebijakan Publik Universitas Sebelas Maret Surakarta. ." PPT Perkuliahan. Surakarta, November 2018. Soekanto, Soerjono. Peranan Sosiologi Suatu Penganta. Jakarta: Rajawali Press, 2009. —. Peranan Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press, 2009. Soemanto, RB. Hukum dan Sosiologi Hukum Lintas Pemikiran, Teori dan Masalah. Surakarta: UNS Press, 2006. Suprihanto, John. Hubungan Industrial Sebuah Pengantar. Yogyakarta: BPFEUGM, 1992. Tanya, Bernard L., Yoan N. Simanjuntak, Markus Y. Hage, Yoan N Simanjuntak, and Markus Y Hage. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010. Tunggal, H. S. Pengantar Hubungan Industrial. Jakarta: Harvarindo, 2016. Ugo, and Pujiyo. Hukum Acara Penyelesaian-Perselisihan Hubungan Industrial: Tata Cara dan Proses Penyelesaian Sengketa Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11268
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis tentang pentingnya peran pemerintah dalam mengatur transportasi umum berbasis teknologi di Era industrial, yang mana pemerintah disini memegang peran penting sebagai pihak yang dapat mengatur, merekayasa sekaligus melindungi setiap pihak.Transportasi umum merupakan salah satu fasilitas masyarakat yang wajib diadakan oleh pemerintah, karena transportasi umum adalah salah satu factor fital dalam lalu lintas, yang mana dengan adanya transportasi umum selain untuk member fasilitas kepada masyarakat di Indonesia, juga dapat mengurai kemacetan ya ng selama ini menjadi problematika masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dituntut untuk mengatur perihal lalu lintas dan angkutan jalan pada umumnya dan Transportasi Umum pada khususnya dalam suatu system transportasi nasional secara terpadu yang mampu menyediakan transportasi umum yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat agar tercipta lalu lintas dan pelayanan angkutan umum yang tertib, nyaman, aman dan berbiaya murah. Memasuki era digital, moda transportasi umum juga mengalami perkembangan dan pemerintah sebagai pembuat kebijakan dituntut untuk dapat mengikuti permintaan dan kebutuhan masyarakat. Undang-Undang No. 22 tahun 2009 merupakan norma yang mengatur tentang seputar lalu lintas dan angkutan jalan yang kemudian aturan pelaksanaan tentang Transportasi umum diatur dalam Permenhub. No. 108 tahun 2017.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative dengan analisis teori hukum responsive guna mengetahui apakah peran pemerintah dalam hal penyediaan transportasi umum berbasis teknologi di era industrial ini sudah dapat menyeimbangi dinamika masyarakat dan sesuai dengan yang diamanahkan oleh pancasila dan undang-undang? sehingga dapat diketahui sejauh mana kontribusi produk kebijakan pemerintah agar setiap pihak yang bersangkutan, seperti pihak perusahaan penyedia jasa, pihak dirver, dan konsumen dapat merasakan kenyamanan, keselmatan, perlindungan dan keadilan, agar produk kebijakan pemerintah dapat sesuai dengan nilai yang terkandung dalam sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai wujud pengamalan nilai-nilai pancasila.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titleKebijakan Pemerintah dalam Mengatur Transportasi Umum berbasis Teknologi di Era Industrialisasiid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record