Show simple item record

dc.contributor.authorHidayah, Astika Nurul
dc.date.accessioned2019-08-01T03:47:03Z
dc.date.available2019-08-01T03:47:03Z
dc.date.issued2019-04
dc.identifier.citationGayo, Ahyar A. dan Taufik, Ade Irawan, “Kedudukan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dalam Mendorong Perkembangan Bisnis Perbankan Syariah (Perspektif Hukum Perbankan Syariah)”, Jurnal Rechtsvinding, Vol. 1 No. 2, Agustus 2012. Gayo, Ahyar A., dkk., 2011, Laporan Akhir Penelitian Hukum tentang Kedudukan Fatwa MUI dalam Upaya Mendorong Pelaksanaan Ekonomi Syariah, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI. Hadi, Imam Abdul, “Kedudukan dan Wewenang Lembaga Fatwa (DSN-MUI) pada Bank Syariah”, Economic: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 1, No. 2. Harabab, Yulkarnain dan Omara, Andy, “Kompilasi Hukum Islam dalam Perspektif Hukum Perundang-undangan”, Mimbar Hukum, Vol. 22 No. 3, Oktober 2010. Hasanah, Tuti, “Transformasi Fatwa Dewan Syariah Nasional ke dalam Hukum Positif, SYARIAH Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 16 No. 2, Desember 2016. Hidayah, Astika Nurul, 2013, Tinjauan Yuridis Akad Al Qardhu wal Ijarah pada Pembiayaan Pengurusan Haji oleh Lembaga Keuangan Syariah, Tesis, Magister Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Nafis, M. Cholil, 2011, Teori Hukum Ekonomi Syariah, Jakarta: UI Press. Riadi,M. Erfan, “Kedudukan Fatwa Ditinjau dari Hukum Islam dan Hukum Positif (Analisis Yuridis Normatif)”, Ulumuddin, Vol. VI Tahun IV, 2010. Sjafi’i,Antonio, 2001, Bank Syariah dari Teori ke Praktek, Jakarta: Tazkia Cendekia-Gema Insani Pers, cetakan 1. Soleh Hasan Wahid, “Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Ahkam, Vol. 4, No. 2, November 2016. Waluyo,Agus, “Kepatuhan Bank Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi ke dalam Hukum Positif”, Inferensi Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 10, No. 2, Desember 2016.id_ID
dc.identifier.isbn978-602-361-217-8
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11269
dc.description.abstractDualisme sistem perbankan di Indonesia menuntut adanya payung hukum yang berbeda sebagai landasan beroperasinya kedua sistem perbankan tersebut. Perbankan syariah memiliki kekhususan yang tidak dimiliki oleh perbankan konvensional dengan adanya prinsip syariah yang harus dipatuhi oleh bank syariah. Prinsip syariah tersebut berasal dari Hukum Islam, khususnya prinsip-prinsip dalam bidang muamalah. Namun mengingat demikian beragamnya pendapat ulama di bidang tersebut, maka Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah membatasi prinsip syariah yang menjadi dasar adalah aturan dalam Hukum Islam yang berasal dari fatwa ulama. Akan tetapi, berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, fatwa ulama bukan merupakan bagian dari peraturan perundangan, sehingga dengan demikian harus diintrodusir ke dalam hukum positif agar memiliki kedudukan yang kuat dalam sistem hukum nasional.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherProsiding Seminar Nasional & Call for Papers Hukum dan Industriid_ID
dc.titleKedudukan Fatwa Ulama dalam Sistem Hukum Nasional sebagai Landasan Operasional Bank Syariahid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record