Kajian Efektivitas Mekanisme Sertifikasi Tenaga Ahli melalui Unit Sertifikasi Tenaga Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi
Abstract
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,mengatur perubahan mekanisme sertifikasi dengan proses assesment atau penilaian terhadap kemampuan badan usaha dan kompetensi tenaga kerja dilakukan oleh suatu unit sertifikasi. Ketentuan mengenai unit sertifikasi badan usaha dan tenaga kerja konstruksi diatur melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok Dan Fungsi, Serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. Mekanisme ini direncanakan akan diberlakukan secara nasional pada bulan Juli 2013. Penelitian ini bertujuan mengetahui keefektifan mekanisme sertifikasi ini, khususnya sertifikasi tenaga ahli dalam mengatasi permasalahan yang ditimbulkan dengan mekanisme sertifikasi yang terdahulu. Penelitian dilakukan dengan metode deskripsi. Tahap pertama dengan mengevaluasi kekurangan dan kelebihan mekanisme sertifikasi yang terdahulu. Selanjutnya, dilakukan kajian terhadap mekanisme sertifikasi yang baru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan mekanisme sertifikasi ini, maka tidak ada lagi mekanisme yang tidak seragam dari masing-masing asosiasi. Pemerintah menjadi bisa mengontrol kualitas sertifikasi. Tiap tenaga ahli hanya akan memiliki sertifikat sesuai dengan kompetensi dan tidak bisa memiliki sertifikasi ganda.