Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo
Abstract
Pembangunan wilayah perkotaan terus meningkat seiring bertambahnya jumlah penduduk
dan kebutuhan akan sarana dan prasarana kota, akan mempengaruhi ketersediaan lahan dan
keberlangsungan RTH yang terus mengalami penurunan. Kecamatan Kartasura terdesak
semakin berkembangnya alih fungsi lahan tidak terbangun menjadi lahan terbangun. Padahal
sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 5 Tahun 2008 luas RTH perkotaan minimal 30%
dari luas total wilayah. Adapun Penelitian ini bertujuan untuk 1). Menentukan tingkat persebaran
ruang terbuka hijau di Kecamatan Kartasura. 2). Menganalisis ketersediaan ruang terbuka hijau
di Kecamatan Kartasura sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Metode penelitian ini
yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Survey dengan teknik purposive samling
untuk pengambilan sampel dengan mengetahui kondisi existing yang ada di lapangan. Analisis
pengolahan data menggunakan analisis overley dan untuk menganalisis data menggunakan
analisis deskriptif komparatif dan deskripsi tabel. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa
tingkat persebaran kerapatan vegetasi di Kecamatan Kartasura kelas sangat tinggi sebesar
82.851 ha atau 3,96 % dan kelas sangat rendah sebesar 96.059 ha atau 4,58 %, sedangkan untuk
ketersediaan RTH di Kecamatan Kartasura penggunaan lahan dengan menggunakan Citra
ikonos 2015. Adapun RTH Privat sebesar 480,41 ha atau 22,80 % dan RTH Publik sebesar 87,53
ha atau 4,15 % dari hasil penjumlah antara keduanya sebesar 567,94 ha. Untuk mencapai standar
minimum kota yaitu 30% dari total luasan wilayah. Artinya Kecamatan Kartasura mengalami
kekurangan sebesar 3.05 % atau 64.94 ha dari 2106.77 ha.