Manajemen Lanskap Budaya dan Perlindungan Lingkungan di Candi Plaosan
Abstract
Amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya membawa implementasi
tentang artinya perlindungan, pemanfaatan, dan pemeliharaan cagar budaya. Namun tantangan
pembangunan pemukiman dan pengembangan berbasis pariwisata sering sekali mengancam situs
cagar budaya, baik berdasarkan kondisi cagar budaya maupun nilai-nilai historis didalamnya.
Sehingga diperlukan perlindungan berbasis geospasial.
Manajemen Lanskap Budaya dan Perlindungan Lingkungan menggunakan instrumen drone, gps
receiver, kamera digital, data citra resolusi tinggi, peta kawasan cagar budaya Prambanan, peta
RBI, foto udara dan survei lapangan.
Metode yang digunakan dalam Manajemen Lanskap Budaya dan Perlindungan Lingkungan
di Candi Plaosan merupakan metode gabungan antara prediktif model dan metode zonasi.
Proses manajemen lanskap budaya dan perlindungan lingkungan dilakukan dengan rangkaian:
memetakan candi plaosan, penentuan zona di candi plaosan, validasi zona dengan ahli,
peruntukan zona cagar budaya.
Hasil penelitian manajemen lanskap dan perlindungan lingkungan berupa peta prediktif model
situs cagar budaya candi plaosan dan peta sistem zona terpadu candi plaosan yang bertujuan untuk
pelestarian serta pemanfaatan lahan di sekitar candi plaosan sehingga lanskap dan lingkunganya
dapat terjaga.