dc.description.abstract | Negara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan ketentuan
pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 amandemen keempat. Selanjutnya, pada ketentuan
Pasal 28E ayat (1), bahwa: “Setiap orang berhak memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya,.....”. Ayat (2) bahwa: “Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap,
sesuai dengan hati nuraninya”. Dipertegas kembali dalam pasal 29 ayat
(1) dan (2), bahwa: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa”
dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan
kepercayaannya itu”.1 Norma hukum positif sebagaimana tertuang di
dalam ketentuan UUD 1945 di atas, menjadi rujukan utama bagi
ketentuan perundang-undangan di bawahnya termasuk kompilasi
hukum ekonomi syariah dan perbankan syariah. | id_ID |