Show simple item record

dc.contributor.authorSeptyanun, Nurjannah
dc.contributor.authorDimyati, Khudzaifah
dc.contributor.authorSetiaji, Bambang
dc.contributor.authorBasri, Muh. Mu'inudinillah
dc.date.accessioned2020-02-06T03:10:42Z
dc.date.available2020-02-06T03:10:42Z
dc.date.issued2020
dc.identifier.isbn978-602-361-284-0
dc.identifier.urihttp://hdl.handle.net/11617/11867
dc.description.abstractNegara Indonesia adalah negara hukum berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 amandemen keempat. Selanjutnya, pada ketentuan Pasal 28E ayat (1), bahwa: “Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya,.....”. Ayat (2) bahwa: “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan fikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya”. Dipertegas kembali dalam pasal 29 ayat (1) dan (2), bahwa: “Negara berdasar atas ke-Tuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu”.1 Norma hukum positif sebagaimana tertuang di dalam ketentuan UUD 1945 di atas, menjadi rujukan utama bagi ketentuan perundang-undangan di bawahnya termasuk kompilasi hukum ekonomi syariah dan perbankan syariah.id_ID
dc.language.isootherid_ID
dc.publisherMuhammadiyah University Pressid_ID
dc.titleHukum dan Perbankan Syariah: Dinamika, Konstruksi Paradigma Pembaharuan Hukum Islam di Indonesiaid_ID
dc.typeArticleid_ID


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record