dc.contributor.author | Ibrahim, Muhamad Ghifari | |
dc.contributor.author | Qomarun, Qomarun | |
dc.date.accessioned | 2020-08-06T04:28:47Z | |
dc.date.available | 2020-08-06T04:28:47Z | |
dc.date.issued | 2020 | |
dc.identifier.citation | Briliannisa, N. H. (2016). Implementasi Peraturan Daerah Kota Semarang No. 5 Tahun 2009 Tentang Bangunan Gedung (Studi Kasus Pelanggaran GSB di Kelurahan Gajah Mungkur). Semarang: Fakultas Hukum UNNES. Madya, F. (t.thn.). Implementasi Kebijakan Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Bogor. Bogor: Universitas Terbuka. Menteri Dalam Negeri. (2010). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Menteri Pekerjaan Umum. (2006). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29 Tahun 2006 Tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan. Mulfindera, B. (2017). Pelaksanaan Pasal 55 Ayat 1 Huruf C Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Bangunan Gedung Terhadap Pemilik Ruko yang Mendirikan Bangunan Melewati GSB di Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak. Pontianak: Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Peraturan Pemerintah. (2005). Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan. Siburian, K. (2008). Implementasi Pengawasan Pemerintah Kota Medan Terhadap Izin Mendirikan Bangunan. Medan: Universitas Sumatra Utara. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. (2002). Viasari, L. (t.thn.). Analisis Garis Sempadan Bangunan (Studi Kasus Jalan Raya Padjajaran Kota Bogor). Bogor: Teknik Sipil Universitas Pancasila. Walikota Surakarta. (2016). Peratturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung. | id_ID |
dc.identifier.issn | 2721-8686 | |
dc.identifier.uri | http://hdl.handle.net/11617/12069 | |
dc.description.abstract | Latar belakang dari penelitian ini adalah untuk menguji seberapa patuh
masyarakat Solo terhadap regulasi bangunan khususnya perda Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB). Studi
kasus di Jalan Mojo, Solo. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini yaitu dengan cara observasi, dokumentasi, Pengukuran, dan
mencari data kepemilikan IMB. Setelah metode dilakukan Kemudian
dibandingkan dengan peraturan daerah yang ada di Solo. Berdasarkan
survey bangunan yang ada di Jalan Mojo mencapai 132 bangunan meliputi
bangunan pendidikan, tempat tinggal, dan tempat usaha. Hasil riset untuk
Izin Mendirikan Bngunan (IMB) didapatkan 16% atau 21 bangunan yang
memiliki IMB dari 132 bangunan di sepanjang jalan mojo. Dan hasil riset
untuk kepatuhan Garis Sempadan Bangunan (GSB) didapatkan 26% atau
34 bangunan yang tidak patuh terhadap GSB dan 74% bangunan di Jalan
Mojo sudah mematuhi peraturan GSB. | id_ID |
dc.language.iso | other | id_ID |
dc.publisher | Prosiding (SIAR) Seminar Ilmiah Arsitektur 2020 | id_ID |
dc.title | Tingkat Kepatuhan Masyarakat Solo terhadap Regulasi Bangunan (Studi Kasus: Jalan Mojo Solo) | id_ID |
dc.type | Article | id_ID |